Penemu Bayi Jadi Tersangka

Penemu Bayi Jadi Tersangka

TANJUNG SELOR, DISWAY – Sempat dihebohkan dengan penemuan bayi dalam kondisi meninggal terapung di Sungai Kayan, warga Tanjung Selor, Bulungan kembali dihebohkan dengan penemuan bayi di tempat sampah Jalan Manunggal, Minggu (17/1) malam.

Namun, tak butuh waktu lama bagi jajaran Polres Bulungan mengungkap pelaku pembuang bayi laki-laki di Jalan Manunggal itu. Pelakunya, ternyata pria berinisial SY (24), orang yang mengaku pertama kali menemukan bayi tersebut. Namun pengakuan SY tersebut, hanya siasat. Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah warga dekat lokasi bayi tersebut dibuang, termasuk keterangan dari SY, terungkap bahwa SY adalah pelakunya. “Ada empat orang saksi yang diperiksa. Tiga orang merupakan warga yang tinggal di sekitar tempat sampah, dan satu orang lagi itu SY, yang menemukan,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Bulungan, Ipda Faisal Anang, Senin (18/1). Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, ternyata tiga orang saksi tidak melihat ada aktivitas mencurigakan di tempat sampah tempat penemuan bayi. Mulai pukul 18.00-21.30 Wita. Sementara, SY mengaku menemukan bayi laki-laki itu sekira pukul 21.00. Dengan kondisi terbungkus tas hitam. Karena ada kejanggalan, penyidik kembali memeriksa SY. Akhirnya, SY pun mengakui bayi yang ditemukan di tempat sampah itu, merupakan buah hatinya sendiri. Hasil hubungan terlarangnya dengan sang pacar, AT. SY mengaku telah berpacaran dengan AT lebih dari satu tahun. AT hamil sejak April 2020. Dan, melahirkan pada Minggu (17/1), sekira pukul 17.30. “AT ini melahirkan di salah satu hotel di Tanjung Selor. Usai melahirkan secara mandiri, dengan menonton YouTube, SY dan AT sepakat membuat cerita jika menemukan bayi di tempat sampah, agar keduanya bisa mengadopsi,” ungkap Faisal Anang. “Dengan begitu, aib keduanya akan tertutupi dihadapan keluarga masing-masing,” tambahnya. Pengakuan SY, juga dibenarkan AT. Yang juga turut diamankan Satreskrim Polres Bulungan pada Senin (17/1) siang. Keduanya pun dijerat dengan Pasal 220 KUHP. Karena menyampaika laporan palsu. Dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan. Sedangkan buah hati keduanya, sudah dibawa ke rumah keluarga SY. Untuk mendapatkan perawatan. Sebab, kondisi bayi saat dibawa oleh SY pada Minggu malam, dengan kondisi membiru. Karena baru dilahirkan dan disimpan di dalam tas dan mulut disumpal kapas. “Sejak semalam bayi sudah diambil keluarga laki-laki. Kedua pelaku sekarang masih di Polres Bulungan untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Faisal. */ZUH/REI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: