Mencuri di Bengkel, Pemuda Ini Divonis 2,5 Tahun Bui

Mencuri di Bengkel, Pemuda Ini Divonis 2,5 Tahun Bui

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Ikbal, terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan, dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Sebelum memvonis terdakwa, majelis hakim yang diketuai Abdul Rahman Karim dengan didampingi Deki Velix Wagiju dan Joni Kondolele sebagai hakim anggota, kembali membacakan kronologi singkat. Terkait aksi tangan panjang yang dilakukan terdakwa dalam amar putusannya.  Seperti yang telah terungkap di dalam fakta persidangan sebelumnya. Disebutkan kasus ini bermula saat terdakwa Ikbal memasuki bengkel milik Edy Suwiknyo di Jalan Dwi Kora, Kelurahan Hadil Bhakti, Palaran, Sabtu (28/12/2019) lalu, pukul 04.00 Wita. Kala itu, bengkel yang dalam keadaan sepi disusupi oleh terdakwa dengan rekannya bernama Rafli. Di dalam bengkel itu, keduanya menjarah sebuah tas selempang berisikan barang berharga berupa uang Rp 500 ribu, gelang emas 102 gram, cincin emas model kupu-kupu seberat 5 gram lebih, dompet berisi uang Rp 1,5 juta, 1 buah jam tangan merek GC, dan 1 buah ponsel merek Samsung Galaxy A7 warna gold. Barang hasil curian kemudian mereka langsung jual. Untuk cincin emas dijual di Pasar Pagi Samarinda, seharga Rp 2,5 juta. Lalu ponsel dijual kepada seorang bernama Karim yang telah dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Sedangkan gelang emas dijual kepada Atjo Basri di Kebun Sayur Balikpapan seharga Rp 59 juta. Singkatnya, setelah berhasil membawa kabur barang berharga milik korbannya itu, uang hasil pencurian kemudian mereka bagi dua. Untuk Rafli yang hingga saat ini masih jadi buronan polisi itu, hanya mendapatkan bagian uang sebesar Rp 750 ribu. Di lain tempat, korban yang kehilangan sudah melaporkan kasus pencurian itu ke kepolisian. Hingga akhirnya, Ikbal diringkus tanpa perlawanan di kediamannya, di kawasan Kecamatan Palaran. Dari fakta persidangan pula, terungkap kalau uang hasil pencurian tersebut telah habis tak tersisa. Dipergunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari. Atas tindakannya itu, terdakwa Ikbal dengan nomor perkara 923/Pid.B/2020/PN Smr itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah. Terdakwa juga telah mengakui seluruh perbuatannya itu di persidangan.  "Dengan ini, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ucap ketua majelis hakim dalam amar putusannya. Selain itu, majelis hakim turut menetapkan agar barang bukti berupa 1 unit ponsel merek Samsung Galaxy A7 warna gold, dan 1 lembar celana jeans pendek warna biru merek Spyderbelt dikembalikan kepada saksi Edy Suwiknyo. Sementara itu, atas putusan Majelis Hakim terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang sebelumnya menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya, selama 3 tahun 6 bulan penjara. “Terdakwa terima, JPU juga terima,” Singkat JPU Agus Purwanto dikonfirmasi media ini, Minggu (17/1/2021). (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: