Hanya yang Kantongi Rekomendasi
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Keputusan Pemkot Balikpapan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), bukan tanpa benturan. Hanya yang kantongi rekomendasi saja, yang diizinkan.
Satgas Penanganan COVID-19 Balikpapan menerima kunjungan salah satu manajemen hotel, Jumat (15/1) kemarin. Berdiskusi terkait PPKM yang berimbas pada jadwal pernikahan pada Jumat, Sabtu dan Minggu pekan ini. "Yang saya dapat laporan itu, mereka baru saja menyetujui ada kegiatan pernikahan," tutur Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Ia menjelaskan, soal pemesanan tempat sudah dilakukan sejak lama. Namun baru disetujui kedua belah pihak antara pemesan dan pihak hotel. Sehingga kesulitan untuk mendapat izin satgas, lantaran terbentur dengan jadwal PPKM. "Karena izinnya belum ada. Kalau izinnya sudah keluar, kan kita masih mengizinkan, jika izinnya sudah keluar (di masa PPKM). Cuma kita batasi. Kita perketat," ungkapnya. Menurutnya, satgas sudah menyampaikan edukasi kepada pihak hotel yang bersangkutan. Satgas tetap konsisten terkait penundaan sementara 100 rekomendasi kegiatan pernikahan yang belum mendapat izin. "Kecuali nikahnya, kita persilakan dengan pembatasan-pembatasan, tetapi resepsinya (ditunda). Kita sedang usahakan bagaimana ini caranya supaya jangan sampai terjadi hal-hal yang merugikan kita semua," urainya. Lebih jauh, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan Andi Sri Juliarty menerangkan, Sekretariat Satgas Penanganan COVID-19 Balikpapan menerima permohonan rekomendasi kegiatan. Termasuk pernikahan, dan event olah raga, dan kegiatan lainnya. Namun sejak 8 Januari 2021, pihaknya sudah menghentikan sementara semua perizinan kegiatan masyarakat. "Tanggal 8, pukul 11.00 Wita, itu sudah kita close. Karena memang satgas sudah antisipasi, kita akan terbitkan PPKM," terangnya. Jadi yang saat ini boleh melaksanakan kegiatan sesuai rekomendasi yang sudah ditandatangi ketua Satgas Penanganan COVID-19 Balikpapan, sebelum 8 Januari 2021. "Ada banyak (rekomendasi). Tetapi ada juga yang secara sadar melihat SE (Surat Edaran PPKM) yang melaporkan bahwa dia mengundurkan (kegiatannya)," urai Dio, sapaanya. Contohnya, kegiatan olah raga Tennis Tipis-Tipis, yang semestinya berlangsung, Sabtu (16/1) hari ini terpaksa ditunda. Setelah mendapat kabar adanya PPKM. "Nah, itu dengan kesadaran sendiri. Padahal izinnya sudah keluar," katanya. Dio menyebut, bagi kegiatan yang sudah mendapat izin rekomendasi dipersilakan tetap berjalan. Namun dalam koridor pengawasan. Satgas di tingkat kota akan meneruskan informasi kegiatan ke satgas di tingkat kecamatan. Untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang masih berjalan di masa PPKM. "Kemudian yang menjadi masalah yang ini (kegiatan pernikahan di hotel). Belum ada keluar rekomendasi. Yang ada waktunya digeser," terangnya. Namun bagi kegiatan pernikahan di hotel yang sudah mendapat rekomendasi satgas, sudah mendapat catatan penyelenggaraan yang sesuai dengan protokol kesehatan. "Sudah. Acara dibagi dua sif. Maksimal (dihadiri) 100 orang, melapor ke camat," urainya. "Jadi ini bukan direm mendadak, ya. Karena sudah sejak tanggal 8 sudah tidak mengeluarkan rekomendasi," tegasnya. Terpisah, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan Sahmal Ruhip menyebut pihaknya condong mendukung keputusan pemkot dalam urusan rekomendasi kegiatan pernikahan di hotel. "Kita ikuti saja surat edaran Pak Wali. Ini sifatnya mendesak karena COVID-19 di Kaltim meningkat tajam. Ia menyadari semua kegiatan yang akan dilakukan di masa pandemi, berisiko dibatalkan. "Ini demi kepentingan lebih baik untuk masyarakat. Dan ini sudah diputuskan di rapat kemarin di auditorium pemkot. Berlaku mulai 15 Januari sampai dengan 29 Januari," imbuhnya. (ryn/eny)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: