Jual Narkoba di Atas Keramba, Nelayan Dibekuk Edarkan Sabu

Jual Narkoba di Atas Keramba, Nelayan Dibekuk Edarkan Sabu

KUKAR, nomorsatukaltim.com - Kebutuhan meningkat, tidak disertai dengan pemasukan yang didapat. Mungkin itu yang menjadi alasan SR (32), menyambi jualan narkoba jenis sabu-sabu. Di tengah aktivitasnya sebagai nelayan dan kerja serabutan lainnya.

SR diringkus anggota Polsek Muara Muntai. Di pondok kecil miliknya, kebetulan terletak di atas keramba ikan miliknya yang terlihat tidak produktif. Karena menurut warga RT 02 Desa Muara Muntai Ilir, di pondok kecil itu sering terjadi transaksi terlarang. Saat diringkus, SR kedapatan menyimpan 13 gram sabu-sabu. Yang dikemas dalam berbagai ukuran poket. Satu poket ukuran besar, 12 poket ukuran sedang, 46 poket ukuran kecil. "Ditemukan uang Rp 550 ribu, diakui hasil penjualan," jelas Kapolsek Muara Muntai AKP Harun Budiono, Jumat (15/1/2021). Jangkauan pasarnya pun terbilang sedikit luas. Tidak hanya warga sekitar Desa Muara Muntai Ilir saja, tak jarang pembeli dari luar desa yang jadi langganan tetapnya. Lebih spesifik dijual ke para nelayan, yang memang sering bekerja di danau. Tak jarang ia juga turut mengonsumsi barang haram tersebut. Alasannya, biar kuat bekerja. Terkait asal-usul barang. Diakui SR yang mengaku baru saja terjun di dunia narkoba, barang diterima dari seorang kurir. Dengan sistem jemput. Namun terkait siapa bandar besarnya, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Setelah melakukan berbagai pemeriksaan di Polsek Muara Muntai. Saat ini SR sudah dititipkan di Mapolres Kukar. Untuk pemeriksaan lanjutan. Pelaku SR terancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun hukuman penjara. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: