Harus Ada Sanksi

Harus Ada Sanksi

TANJUNG REDEB, DISWAY – Wisatawan yang ngotot masuk destinasi wisata harus disanksi. Namun perlu aturan jelas. Menurut Ketua Komisi I DPRD Berau, Fery Kombong, objek wisata yang ditutup, semua wisatawan harus menaatinya.

“Kami mendorong aturan sanksi diterapkan. Harus dibuat regulasi," katanya, Kamis (14/1). Fery mengatakan hal itu menyikapi viralnya rombongan artis yang berkunjung ke Pulau Kakaban. Padahal tempat wisata itu ditutup. Menanggapi hal itu, Koordinator Pusat Pengendalian dan Operasional (Pusdalopsnal) Satgas COVID-19 Berau, Nofian Hidayat mengaku belum ada sanksi bagi pelanggar. Yang masuk tanpa izin ke objek wisata yang ditutup. “Sekarang regulasinya belum ada untuk pariwisata. Tetapi semua harus patuh. Kalau ditutup, ya jangan masuk,” jelasnya, kemarin. Ia mengaku aturannya baru untuk tempat hiburan malam (THM) dan UMKM. Juga work from home (WFH) untuk pegawai, dan penutupan fasilitas olahraga. “Bisa juga diatur sanksi bagi pelaku wisata dan wisatawan yang masuk ke tempat objek wisata yang ditutup akibat COVID-19,” terangnya. Nofian menyebut, perlu dibicarakan bersama draft untuk objek wisata. Soal sanksi itu. Sebab, tambahnya, kedatangan rombongan artis yang viral ke Pulau Kakaban, tidak bisa dikenakan sanksi. Karena aturan penutupan objek wisata tidak ada. Seandainya Satgas COVID-19 di kecamatan, atau kampung mengeluarkan aturan sanksi, ya berlaku. “Kalau Satgas kabupaten dan kecamatan tidak mengeluarkan aturan, tetapi Satgas kampung mengeluarkan, itu sah," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: