Selundupkan Narkoba Dalam Lapas, Napi Jalani Hukuman 24 Tahun Bui

Selundupkan Narkoba Dalam Lapas, Napi Jalani Hukuman 24 Tahun Bui

Tak ada jeranya Mansur. Sudah dua kali vonis hakim kepada dirinya karena kasus narkoba. Kini karena ulahnya sendiri, vonis ketiga akhirnya jatuh. Total, nyaris seperempat abad dia menjalani hukuman penjara.

nomorsatukaltim.com - DI saat sedang menjalani masa hukumannya di Lapas Narkotika Samarinda, Mansur kembali kedapatan oleh petugas sedang menyelundupkan sabu di dalam kamar selnya. Akibat perbuatannya itu, Mansur harus kembali menjadi pesakitan di meja hijau untuk yang ketiga kalinya. Setelah menjalani serangkaian agenda persidangan, akhirnya Mansur kembali divonis secara sah dan meyakinkan bersalah. Telah melakukan tindak pidana peredaran narkotika, oleh majelis hakim yang dipimpin Budi Santoso dengan didampingi hakim anggota Nugrahini Meinastiti dan R Yoes Hartyarso. Dalam persidangan yang berlangsung via daring di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (14/1/2021). Majelis hakim yang membacakan amar putusan, menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa, berupa enam tahun kurungan penjara. Dengan disertai denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara. “Menyatakan terdakwa Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu. Sebagaimana dakwaan kedua pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar barang bukti yang telah diamankan dari tangan terdakwa, berupa dua poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 gram, dua buah botol kaca, dua buah sedotan warna putih, lima buah plastik bening, satu buah dompet warna hitam, untuk seluruhnya segera dirampas dan dimusnahkan. "Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa dengan nomor perkara 783/Pid.Sus/2020/PN Smr itu, lebih kecil dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana pada sidang sebelumnya, JPU Agus Purwantoro dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang membacakan amar tuntutan meminta, agar majelis hakim menjatuhi hukuman pidana kepada Mansur selama tujuh tahun kurungan penjara. Disertai denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan penjara. Sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan sebelumnya. Disebutkan kasus ini bermula ketika petugas Lapas Narkotika Samarinda tengah melangsungkan penggeledahan di Blok Akasia 5, pada Sabtu siang (21/3/2020) Pukul 13:.30 Wita. Di kamar sel tempat Mansur meringkuk itu, petugas mendapati barang bukti sabu seberat 0,68 gram. Kristal mematikan itu ditemukan di lantai dekat tempat tidur Mansur. Diketahui, terdakwa Mansur merupakan residivis narkotika yang sedang menjalani hukuman penjara selama 8 tahun yang dijatuhkan padanya, Rabu (23/9/2020) lalu. Sebelumnya, ia juga telah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun pada sidang yang digelar Agustus 2019 lalu. Kembali ke persidangan, atas putusan tersebut, Mansur memilih untuk menerima vonis hakim. Begitu pula dengan JPU, yang turut menyatakan hal yang sama. Dengan demikian, bila diakumulasikan, Mansur akan menjalani masa hukumannya selama 24 tahun kurungan penjara atau tiga windu dalam bui. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: