Balikpapan PPKM, 100 Resepsi Pernikahan Terancam Ditunda
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Kaltim sudah melaksanakan vaksinasi COVID-19 perdana, Kamis (14/1/2021) kemarin. Dua kota besar, Balikpapan dan Samarinda masih bergelut dengan penambahan kasus setiap hari. Kota Minyak bahkan hari ini mengaktifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sementara Kota Tepian mengaku belum berpikir kesana.
Pemkot Balikpapan resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Yang berlaku sejak 15 Januari hingga 29 Januari mendatang. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebut keputusan itu diambil mempertimbangkan laju penambahan kasus positif. Yang diukur dengan lima parameter PPKM. Hasilnya, empat parameter sudah menerabas batas nilai rata-rata nasional. "Yang tidak terpenuhi dari lima parameter cuma (indikator) kasus aktif saja yang di bawah nasional," ujarnya, saat rilis Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Balikpapan, Kamis (14/1/2021) kemarin. Keputusan PPKM dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 300/142/Pem. SE itu dihasilkan melalui rapat Forkopimda yang melibatkan DPRD Balikpapan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), asosiasi pusat perbelanjaan, beserta unsur masyarakat lainnya. Jika melihat data, penambahan kasus positif memang menunjukkan tren kenaikan. Sepanjang Desember 2020, angka positif menembus 1.442 orang. Sementara Januari hingga kemarin, temuan positif sudah menyentuh 1.409 orang. Selain perkantoran dan dunia usaha, pembatasan ini juga berimbas bagi masyarakat yang sudah memesan hotel untuk pesta pernikahan. Rizal menyebut, pemkot meminta agar masyarakat menunda hajatan sampai dua pekan ke depan. "Yang sudah keluar izinnya (akad nikah), kalau bisa ditunda, ditunda. Kalau tidak bisa maka protokol kesehatannya kita minta dijalankan dengan ketat," ujarnya. Kalau pun harus terlaksana, maka satgas mengawal penerapan protokol kesehatan (prokes). "Sejak hari ini (kemarin), sementara kita tidak mengeluarkan rekomendasi," katanya. Ia menyebut sampai saat ini ada sekitar 100 rekomendasi yang meminta izin satgas untuk melangsungkan acara pernikahan. "Kalau nikah saja boleh. Sementara yang kita minta tunda dulu adalah resepsinya," terang Rizal. Ia menyebut pemkot sudah meminta keringanan bagi masyarakat yang sudah terlanjur memesan hotel untuk melangsungkan pernikahannya dalam dua pekan ke depan. "Kita sudah minta PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia). PHRI sudah setuju jangan dipenalti (didenda) orang yang sudah booking tempat. Jadi jangan didenda tapi cuma digeser waktu (pelaksanaannya)," katanya. Ketua PHRI Balikpapan Sahmal Ruhip menyebut sudah menerima edaran wali kota terkait PPKM. "Bagaimana pun kebijakan pemerintah harus kita dukung," ujarnya, saat dihubungi kemarin. Menurutnya, memang ada beberapa hotel yang akan melangsungkan kegiatan pernikahan, lantaran sudah disiapkan sejak jauh hari. Namun konsekuensi dari penerapan edaran pemkot juga menjadi prioritas. "Memang saya tidak hadir (rapat Forkopimda). Saya dengar sempat ada tarik ulur karena ada beberapa hotel yang sudah mempersiapkan wedding untuk hari Sabtu dan Minggu (pekan ini)," ucapnya. Menurutnya semua kebijakan pasti terbentur dengan masalah. Seperti yang dialami pihak perhotelan. Namun pada pelaksanaanya, baik pihak hotel dan pemerintah bisa menemukan jalan tengah. Misalnya, untuk acara wedding yang dilakukan pekan ini bisa terus dilanjutkan namun dengan pengawasan ketat Satgas COVID-19. "Pihak hotel juga mungkin akan mengembalikan uang, bagaimana pun ini bukan kesalahan pihak pemesan. Tapi bagaimana pun (kebijakan) penerintah harus kita dukung," urainya. Ia merasa semua pengelola hotel dan restoran menyadari kondisi pandemi yang terus meningkat. Perlu disikapi dengan tindakan tegas seperti penerapan PPKM. "Informasi terakhir (peningkatan kasus) 300 persen. Ini di luar kewajaran. Saya secara pribadi sangat mendukung program Pak Wali ini untuk melakukan pembatasan kegiatan. Harus kita dukung," tegasnya. (ryn/eny)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: