Denda Pelanggar Prokes Terkumpul Rp 160 Juta

Denda Pelanggar Prokes Terkumpul Rp 160 Juta

Balikpapan, Nomorsatukaltim.com - Sanksi denda penerapan Perwali 23/2020 terkumpul Rp 160 juta. Angka itu total hingga akhir 2020. Sekretaris Satpol PP Balikpapan Silvi Rahmadina menyebut, sanksi denda itu terkumpul dari hasil razia. Maupun penertiban ke sejumlah tempat yang dianggap rawan berkerumun dan berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

"Itu dari mereka yang bayar denda. Perorangan dan non perorangan," ujarnya, saat ditemui, Rabu (13/1/2021).

Selama ini Satpol PP menjadi perangkat yang ditugaskan melakukan penertiban dan sosialisasi 3M. Yakni menggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Awal tahun ini, dari data Satpol PP sudah ada 55 kasus pelanggaran protokol kesehatan. Hasil razia masker pada 12 dan 13 Januari 2021.

Dari jumlah itu, 12 orang membayar denda. Yang memilih menyediakan masker sebanyak 5 orang. Sementara yang melaksanakan kerja sosial sebanyak 38 orang.

Sejak perwali berlaku, total pelanggaran tidak mengenakan masker sebanyak 5.302. Rinciannya, yang membayar denda yakni 1.558 orang. Yang memilih menyediakan masker sebanyak 732 orang. Dan yang melaksanakan kerja sosial sebanyak 3.012 orang.

"Kalau evaluasi kan kita selalu lakukan. Kalau kemarin kan mengukur (efektivitas penindakan dan pendisiplinan) bisa kelihatan dari penurunan pelanggaran," katanya.

Menurutnya efektivitas penerapan Perwali 23/2020 berbentuk manifestasi. Tujuannya, yakni membentuk perilaku masyarakat yang peduli dengan kesehatannya masing-masing di era adaptasi baru.

"Tapi kan (saat ini) belum sampai berefek pada penurunan angka positif. Namun Pak Wali juga sudah sampaikan kita akan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Nanti akan kita evaluasi lagi," ujarnya.

Adanya rencana PPKM, kata dia, maka pendisiplinan prokes akan lebih maksimal. "Nanti kita lihat juga setelah PPKM apakah berdampak signifikan terhadap penurunan jumlah pasien COVID-19 juga," imbuhnya. (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: