Curi 6 Set Gorden, Batman Cs Divonis 1,6 Tahun Bui

Curi 6 Set Gorden, Batman Cs Divonis 1,6 Tahun Bui

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Ramadani alias Batman hanya bisa pasrah ketika majelis hakim yang diketuai Abdul Rahman Karim menjatuhkan hukuman, agar dirinya kembali mendekam ke dalam penjara. Untuk kali ini, Batman yang merupakan residivis kasus pencurian, divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Hukuman ini akibat aksi tangan panjangnya, yang telah membobol rumah dan menggondol enam set gorden mahal seharga Rp 9 juta. Tidak hanya Batman saja yang dijatuhi hukuman pidana. Dalam persidangan yang berlangsung via daring di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda itu, majelis hakim juga menjatuhi hukuman kepada salah satu rekan Batman. Dia bernama Nanang Rudianto. Sama halnya dengan Batman, Nanang yang merupakan Residivis kasus pencurian, turut dijatuhi hukuman serupa oleh majelis hakim. Keduanya harus kembali menginap di hotel prodeo setelah majelis hakim yang membacakan amar putusan menyatakan keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah. Telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Yang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4  KUHP. “Dengan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu” ucap ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (13/1/2021). "Dengan ini menjatuhkan kepada terdakwa dengan hukuman pidana berupa 1 tahun 6 bulan kurungan penjara," sambungnya. Majelis hakim juga memerintahkan, agar barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 6 set gorden, 1 unit motor Yamaha Xeon KT 6467 NU warna biru, agar segera dikembalikan kepada pemiliknya. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana pada sidang sebelumnya, kedua residivis ini dituntut masing-masing 2 tahun pidana penjara oleh JPU Agus Purwantoro dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Sementara itu, rekan Batman yang lain, Entoh telah lebih dulu menerima vonis dengan hukuman serupa pada Selasa (12/1/2021). Terungkap dalam fakta persidangan sebelumnya, Ramadani adalah seorang penjahat kambuhan yang kembali diringkus oleh aparat kepolisian. Gelar nama superhero yang disematkan padanya itu, sungguh berbanding terbalik dengan perilakunya sebagai spesialis pembobol rumah. Batman yang tak punya rasa jera, kembali berulah, dengan membobol sebuah rumah di bilangan Jalan Sentosa Dalam II, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (8/9/2020) lalu. Kendati sudah pernah merasakan dinginnya mendekam di dalam penjara dengan kasus narkotika. Saat beraksi, pria 38 tahun ini tak sendiri. Kala itu Batman dibantu dengan dua rekanan sekaligus tetangganya. Keduanya diketahui bernama Nanang dan Entoh. Kini ketiga sekawan itu berujung bersama-sama meringkuk ke dalam penjara dengan berkas perkara terpisah. Mereka berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang di kediaman mereka masing-masing, Jalan Gerilya, Gang Sepakat, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (29/9/2020) malam. Majelis hakim yang membacakan amar putusan, menyebutkan bagaimana kronologi pencurian yang dilakukan oleh ketiga terdakwa tersebut. Kala itu, ketiganya membobol rumah yang dalam keadaan kosong ditinggal bepergian oleh pemiliknya. Tanpa sepengetahuan ketiganya, rupanya aksi mereka diketahui oleh tetangga korban. Dengan diam-diam merekam aksi mereka yang sedang sibuk menjarah isi rumah. Di rumah itu, Batman, Nanang dan Entoh, berhasil menggondol enam set gorden, yang kemudian dibawa kabur dengan mengendarai sepeda motor. Berangkat dari laporan korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ketiga tersangka. Dengan berbekal dari rekaman video, masing-masing identitas pelaku pencurian ini pun berhasil dikantongi. Yang selanjutnya dilakukan penggerebekan di masing-masing kediaman tersangka. Saat itu, yang pertama kali ditangkap adalah Batman, selaku otak dari aksi pencurian tersebut. Setelah itu polisi berhasil meringkus kedua rekan Batman sekaligus. Selain menangkap Batman cs, saat itu polisi turut mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Xeon KT 6467 NU warna biru, yang digunakan ketiganya saat beraksi. Serta enam set gorden seharga Rp 9 juta. Saat ditangkap, ketiganya belum sempat menjual gorden karena keburu terciduk. Rencananya hasil dari menjual gorden untuk membeli sabu. Kembali ke persidangan, atas putusan majelis hakim yang menjatuhi hukuman, terdakwa Batman maupun Nanang memilih untuk menerima. “Terima Yang Mulia,” sahut keduanya kepada Majelis Hakim. Akibat perbuatannya itu, kini Batman harus kembali merasakan dinginnya mendekam di balik jeruji besi, ditemani oleh kedua rekannya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: