Sabu 2,3 Kilogram Tangkapan Polda Kaltim Dimusnahkan
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika jenis sabu.
Sebanyak 2,3 kilogram kristal maut itu dilarutkan ke dalam air. Pemusnahan dilakukan di ruang rapat Ditreskoba Polda Kaltim, Rabu (13/1/2021) pagi, dan dilaksanakan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya, Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo serta didampingi kuasa hukum tersangka dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dir Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 2,3 kilogram ini merupakan pengungkapan kasus yang berawal dari adanya informasi dari masyarakat, yang mengatakan adanya transaksi sabu di salah satu hotel di Bontang, 25 November 2020 lalu. Atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka NA (20), warga Balikpapan Barat di halaman hotel yang dimaksud. Usai mengamankan NA, petugas kembali melakukan pengembangan di Balikpapan, tepatnya di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, dan kembali berhasil meringkus tersangka lain berinisial JH (29). "Barang bukti yang dimusnahkan ini ada dua paket besar dan dua paket kecil dengan dua orang tersangka. Awal kasusnya setelah dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di seputaran Bontang pada November 2020 lalu," ujarnya. Pemusnahan sabu sebanyak 2,3 kilogram ini sendiri dilakukan dengan cara memasukkannya ke dalam air panas, yang kemudian diaduk hingga tercampur. Kemudian air bercampur sabu tersebut dibuang ke dalam toilet ruang Ditreskoba Polda Kaltim oleh kedua tersangka. "Seperti biasanya ya, kita larutkan dulu sabu seluruhnya, tapi ada sedikit yang sudah kita sisihkan untuk kepentingan barang bukti di pengadilan nanti. Air itu dibuang ke WC," jelas Rickynaldo. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amie Y Noor yang turut hadir di lokasi mengatakan, saat ini berkas kedua tersangka sudah rampung. Dan dalam berkas tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Berkas sudah tahap satu. Tinggal pelimpahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya nanti akan dilakukan persidangan," ujarnya. (bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: