Balikpapan Menuju PPKM, JPS Ternyata Tidak Dianggarkan

Balikpapan Menuju PPKM, JPS Ternyata Tidak Dianggarkan

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Anggota DPRD Balikpapan Syukri Wahid menyoroti pemenuhan Jaring Pengaman Sosial (JPS). Jika pemkot benar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurutnya, Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Nomor 6/2018 mengatur beberapa opsi. Tentang pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat. Baik di rumah ibadah, sekolah, atau soal work from home (WFH). Konsekuensi dari penerapan PPKM yakni pemerintah harus menyalurkan JPS. Masalahnya, menurut informasi yang ia terima, pemkot tidak menganggarkan JPS untuk 2021. "Ini kan (letak) lucunya. Kita ingat dulu itu (bansos pemkot tahun 2020), kita tidak PSBB tapi kita justru gunakan hak kita untuk mendapat JPS," ujarnya, Selasa (12/1). Tahun lalu, pemkot menyampaikan status siaga bencana, bukan PSBB. Namun menganggarkan bantuan warga terdampak sekitar Rp 70 miliar. "Sekarang kalau PSBB diterapkan, statusnya diumumkan kepala daerah, berarti warga yang tahu undang-undang ini (secara konstitusi) dapat menuntut hak, dong," katanya. Menurutnya, pemkot dapat menyiapkan bantuan melalui anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT). Hanya saja nilainya sangat kecil. Syukri menyebut nilai BTT pada APBD 2021 hanya sekitar Rp 15 miliar. "Tadinya kan kita siapkan Rp 25 miliar di Dinsos (Dinas Sosial). Tapi karena ada pemangkasan DBH (dana bagi hasil), baik dari pusat maupun provinsi, jadi anggaran di Dinsos kita tarik," terangnya. Politisi PKS itu menyebut, saat pembahasan APBD 2021, pemkot dan DPRD berasumsi jumlah kasus terkonfirmasi positif di Balikpapan mulai melandai di tahun ini. Yang artinya masyarakat sudah bisa beraktivitas. Kegiatan ekonomi mulai berjalan normal. Namun yang terjadi sebaliknya. Pandemi semakin menjadi-jadi. "Jadi dilematisnya ada satu asumsi kita yang luput. Kenaikan kasus tidak dipersiapkan dengan jaring pengaman sosial," katanya. Menurutnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD perlu duduk dan membicarakan kembali penggunaan anggaran untuk JPS PPKM. Sebagai konsekuensi insentif bagi masyarakat yang terbatas ruang gerak perekonomiannya. "Kan PSBB (PPKM, red) itu spirit-nya membantu masyarakat yang bekerja informal. 53 ribu KK (kepala keluarga) itu. Konsekuensi (jika) kita suruh orang tinggal di rumah, ya kita kasih semacam insentif," imbuhnya. Pengamat Kebijakan Publik Heri Sunaryo angkat bicara. Menurutnya PSBB bisa menjadi solusi jika pemenuhan kebutuhan masyarakat sudah benar-benar terjamin. "Kalau tidak terjamin, kebutuhan nutrisinya tidak terpenuhi maka daya tahan tubuhnya terganggu. Akan mudah terpapar COVID," kata Heri, saat dihubungi, kemarin. Menurutnya, pemkot bisa mengambil langkah rasionalisasi APBD seperti recofusing anggaran pada 2020 lalu. Sebab ada kaitannya dengan undang-undang kesehatan, penanggulangan percepatan pengendalian COVID-19. "Hanya saja dalam hal penerapannya harus tetap termonitor dengan baik. Diawasi dengan baik," katanya. Ia mewanti-wanti jangan sampai realisasi JPS bersentuhan dengan indikasi korupsi. "Dan jangan lupa bahwa kita juga ada kegiatan lain misalnya pendidikan, infrastruktur dan kegiatan sosial masyarakat lainnya," katanya. Sementara itu, ia setuju jika pemkot menerapkan PPKM mengingat kasus terkonfirmasi di Balikpapan sudah semakin mengkhawatirkan. "Perlu juga kita melakukan itu, tapi tidak seketat daerah lain," tandasnya. (ryn/eny)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: