Balikpapan Akan Lakukan PPKM, Aktivitas Masyarakat Dibatasi Lagi

Balikpapan Akan Lakukan PPKM, Aktivitas Masyarakat Dibatasi Lagi

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Masih tingginya kasus COVID-19 semakin mendekatkan Balikpapan ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sejumlah indikator sebagai syarat hampir semua terpenuhi.

Ada empat syarat memungkinkan diberlakukannya PPKM. Yakni jumlah kematian yang di atas nilai rata-rata nasional, yakni 3 persen. Balikpapan sudah mencapai 4,2 persen. Faktor kedua yakni tingkat kesembuhan. Di Kota Minyak, tingkat kesembuhan 79,3 persen. Kurang sedikit dari standar rata-rata nasional 80 persen. Indikator lainnya yakni kondisi keterisian ruang isolasi dan intensive care unit (ICU) di rumah sakit. Secara nasional batasnya 80 persen. Namun di Balikpapan sudah melebihi 100 persen. Indikator lainnya yakni kasus aktif. Hingga kemarin, angka penambahan kasus masih tinggi. Sehari kemarin saja ada penambahan 115 kasus. "Ini kita masih (ditandai) warna biru. Nilai rata-rata nasional 28 persen, di Balikpapan masih 16 persen," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan Andi Sri Juliarty, Selasa (12/1/2021). Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam rilis kasus kemarin sudah menunjukkan gelagat pemberlakuan kembali sejumlah pembatasan. Rizal mengumumkan jika pemkot saat ini sedang bersiap-siap. Seperti yang telah dilakukan tahun lalu. Di masa awal COVID-19 mulai mewabah, sekira bulan Mei 2020. "Ini sudah mendekati syarat kita melakukan tindakan pembatasan," ujar Rizal. Ia mengaku sudah menerima masukan dan dukungan dari berbagai pihak.  Termasuk dari Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto. Membahas bentuk pembatasan yang akan diambil. "Mungkin besok (hari ini, red) kita bahas. Sambil melihat perkembangan dari beberapa kota yang melaksanakan di Jawa-Bali," terangnya. Rizal menyebut pembatasan dimaksud yakni akan kembali menerapkan jam malam. Para pengusaha restoran, kafe dan angkringan juga dibatasi jam operasionalnya. Tempat-tempat hiburan dan objek wisata juga akan dibatasi. Langkah tegas pemkot merencanakan PPKM harus dibarengi dengan konsekuensi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Yang harus disalurkan melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS). Hal itu sesuai amanat UU Kekarantinaan Nomor 8/2018. "Makanya ini lagi kita bahas dulu. Jangan sampai nanti dampak ekonominya atau dampak sosialnya besar, begitu," terangnya. Pasalnya, APBD 2021 tidak menganggarkan adanya JPS. "Nanti kita bahas bagaimana mekanismenya," imbuhnya. Terpisah, anggota Komisi I DPRD Balikpapan Johnny Eng menyebut, pihaknya mendukung upaya pemerintah. Agar segara memulai langkah pembatasan kegiatan masyarakat. Sebab tingginya kasus terkonfirmasi selama kurang lebih dua pekan belakangan. Kemungkinan, katanya, pengelola usaha seperti kafe akan diminta menutup usahanya dengan menyesuaikan waktu-waktu tertentu. Misalnya diminta agar tutup pukul 19.00 Wita. "Selanjutnya pukul 7 malam sampai pukul 10 malam bisa take away," katanya. Lewat pukul 10 malam, kata dia, akan ada pemberlakuan jam malam. Yakni pembatasan kegiatan masyarakat. "Tentunya kita berharap kelurahan dan kecamatan bisa bertindak tegas terhadap penegakan protokol kesehatan (prokes)," ujarnya, setelah Rapat Dengar Pendapat dengan OPD di tingkat kelurahan dan kecamatan Balikpapan Kota dan Kecamatan Balikpapan Tengah, kemarin. (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: