Terbukti Edarkan Narkoba dari Dalam Lapas, 3 Napi Bakal Tambah Hukuman

Terbukti Edarkan Narkoba dari Dalam Lapas, 3 Napi Bakal Tambah Hukuman

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Belum selesai hukuman dalam penjara, tiga napi narkoba terancam bertambah masa hukuman. Ini karena Bachtiar, Rizky Akbar Hadianto, dan Yohanes Budi Aswin dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Dalam persidangan yang digelar via daring, Selasa (12/1/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Yoes Haryarso didampingi Budi Santoso dan Nugrahini Meinastiti, menjatuhkan hukuman pidana berbeda-beda kepada masing-masing terdakwa yang merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Bayur Samarinda. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan alternatif kesatu. Sebagaimana diatur dan diancam pidana, ketiga terdakwa ini terbukti telah mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan jenis sabu. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rizky Akbar Hadianto selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ucap ketua majelis hakim dalam amar putusannya. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Yohanes dengan nomor perkara 868/Pid.Sus/2020/PN Smr. Sedangkan terdakwa Bachtiar dengan nomor perkara 869/Pid.Sus/2020/PN Smr yang paling terakhir dibacakan amar putusannya, oleh majelis hakim dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Asprimagama dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang sebelumnya. Di mana Rizky dan Yohanes dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Bachtiar dituntut 8 tahun. Di persidangan sebelumnya, terdakwa Rizky, Yohanes, dan Bachtiar dituntut bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman. Sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan, kasus ini bermula ketika rekan mereka yang juga berstatus terdakwa di berkas perkara terpisah, bernama Amiruddin dan Muhammad Yusuf Ibrahim, ditangkap oleh anggota kepolisian. Tepatnya di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Rabu (24/6/2020) sekitar Pukul 22.00 Wita. Saat penggerebekan di rumah Muhammad Yusuf Ibrahim itu, anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 2,33 gram. Sabu itu tersimpan di dalam tas selempang warna hitam. Selain itu, petugas juga turut mengamankan 8 butir narkotika jenis ekstasi merek Jordan dengan berat 2,56 gram. Selain barang haram itu, polisi juga menyita 1 unit ponsel merek Oppo warna silver, 1 unit ponsel merek Samsung warna silver, 1 unit ponsel merek Samsung warna biru, 1 unit ponsel senter merek Nokia, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam KT 5110 WXI. Dari penangkapan keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan guna mendapatkan pelaku lainnya. Dari dua kedua terdakwa itu, polisi menerima informasi kalau pemilik sabu dan pil ekstasi merupakan penghuni lapas. Dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama, polisi kemudian mengarah ke Lapas Narkoba Bayur Samarinda. Singkatnya, di sana polisi berhasil menangkap Bachtiar, Rizky, dan Yohanes pada Rabu (24/6/2020), sekitar Pukul 23.00 Wita. Di tempat ini, polisi menyita 1 unit ponsel milik Rizky yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba. Dari hasil penyelidikan, diketahui pil ekstasi yang diamankan polisi dari tangan Amiruddin adalah milik Bachtiar. Amiruddin membeli pil ekstasi tersebut seharga Rp 4,5 juta. Sedangkan bila diakumulasikan dengan harga sabu, kala itu Amiruddin membelinya senilai Rp 12,5 juta. Amiruddin membeli barang haram dari ketiga penghuni Lapas tersebut, dengan menggunakan uang Sahdan. Ia adalah terdakwa di berkas perkara terpisah, yang berperan sebagai pemodal dalam kasus peredaran narkoba ini. Sementara itu, untuk terdakwa Sahdan kala itu ditangkap di rumahnya di Jalan M Said, RT 12, Kelurahan Loa Bahu, Kecamtan Sungai Kunjang Kota Samarinda, Kamis (25/6/2020) sekitar Pukul 02.00 Wita. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel Nokia senter warna hitam dan 1 unit ponsel Samsung. Kronologi di atas kembali dibacakan oleh majelis hakim dalam amar putusannya mengadili tiga dari enam terdakwa yang terpisah berkas perkaranya. Untuk ketiga terdakwa ini menjadi satu berkas perkara karena saling berkaitan. Dan mereka seluruhnya adalah narapidana yang sedang menjalani masa hukumannya di Lapas Bayur Narkoba Samarinda. Kembali ke persidangan, terhadap putusan majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa sekaligus narapidana ini menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir,” kata Rizky yang didampingi Penasihat Hukumnya Syahroni dan Desy Hasrita. Ungkapan yang sama disampaikan juga dengan terdakwa Bachtiar yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Aji Dendy. “Pikir-pikir yang mulia,” kata Bachtiar. Para terdakwa yang merupakan residivis narkoba dan tengah menjalani hukuman di Lapas Narkoba Bayur Samarinda ini diberikan waktu 7 hari oleh majelis hakim untuk menyatakan sikap, terima atau upaya hukum banding. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: