Perda Ditarget Februari, Denda Prokes Rp 50 Juta Berlaku

Perda Ditarget Februari, Denda Prokes Rp 50 Juta Berlaku

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Payung hukum penegakan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 ditarget rampung Februari mendatang.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan akan memasukkan poin prokes dalam Perda Nomor 10/2017 Tentang Ketertiban Umum. Saat ini, parlemen sedang dalam tahap merevisi perda tersebut. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Andi Arif Agung menyebut pembahasan perda ini sangat krusial. Agar penanganan bencana yang terkait dengan bidang kesehatan di masa depan sudah memiliki aturan hukum yang kuat. "Ini sangat prioritas. Paling tidak maksimal bulan Februari harus kita sahkan. Karena memang kita ini berpacu dengan waktu," tegasnya, ditemui, Senin (11/1) kemarin. Politisi Golkar itu menyebut dasar hukum penegakan disiplin dan pengendalian pandemi yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23/2020 akan lebih kuat jika berlandaskan perda. "Sejak awal (tahun 2020) memang kita usulkan untuk membentuk perda khusus untuk COVID-19. Tapi tidak memungkinkan karena perda harus melewati kajian dan waktunya juga mepet. Akhirnya kita usulkan bagaimana jika kita titipkan ke perda yang sudah ada. Perda Tibum,"  ujarnya. Revisi perda yang mengandung beleid penegakan prokes itu juga mengadopsi langkah Pemkot Surabaya. Yang sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa. "Kebetulan Bapemperda juga sedang membuat kajian akademik untuk revisi Perda Tibum. Jadi kita titipkanlah itu (rancangan perda prokes) agar penegakan hukum prokes itu punya cantolan perda," terangnya. Ia menjelaskan, yang menjadi perbedaan yakni munculnya bab khusus.  Membahas penanggulangan bencana yang terbagi dalam tiga kategori. Bencana alam, bencana non alam dan ada yang sifatnya fisik. Penanganan pandemi termasuk dalam penanganan bencana non alam. Menurutnya, perda ini sifatnya antisipatif. “Mungkin nanti ke depannya, ada situasi yang lain, yang berbeda dari pandemi COVID-19 namun tetap dalam kondisi memerlukan penerapan prokes. Nah, inilah nanti yang menjadi landasan hukumnya. Tapi beleid turunannya tetap dalam bentuk perwali," katanya. Menurut Andi Arif Agung, perwali yang saat ini sedang berjalan sudah menerapkan sanksi. Namun dari hasil komunikasi dengan berbagai pihak. Termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pengadilan Negeri Balikpapan maupun Kejaksaan Negeri Balikpapan menilai perwali itu tidak lebih kuat jika tidak dipayungi hukum yang berasal dari perda. Ia juga menyebut sanksi maksimal bagi pelanggaran prokes yang diatur dalam perda adalah Rp 50 juta. "Ya itu kan sanksi secara umum. Nanti petunjuk teknis pelaksanannya diatur dalam perwali," terangnya. Sebelumnya, anggota Bapemperda Syukri Wahid menyebut, sanksi maksimal bisa dikenakan bagi seseorang atau suatu kelompok yang melampaui pembatasan sosial. Misalnya tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak serta menghalang-halangi penegakan dan penanganan protokol COVID-19. Diancam sanksi administratif dan denda maksimal Rp 50 juta. "Itu denda maksimal. Nanti akan dibahas lebih lanjut," katanya. (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: