Perpedayak Laporkan 2 Oknum Warga yang Mengaku Pasukan Merah
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Perkumpulan Pemuda Dayak (Perpedayak) yang terdiri atas enam orang dengan perwakilan beberapa daerah di Kaltim, seperti Balikpapan, Samarinda, Kutai Barat, Bontang dan Kutai Timur, Senin (11/1/2021) pagi sekitar pukul 10.30 Wita mendatangi Polda Kaltim.
Kedatangan Perpedayak ini untuk melaporkan dua oknum warga dari Kutai Timur dan Balikpapan, dengan dugaan pencemaran nama baik, baik organisasi kedaerahan maupun suku. Bahkan melalui laporannya, Perpedayak menyeret warga Kutim dengan inisial HR dan warga Balikpapan dengan inisial BR, yang dianggap telah melecehkan adat-istiadat lantaran mengaku anggota hingga menggunakan atribut Pasukan Merah. "D isini pokok keberatan kami adalah yang bersangkutan di dalam kegiatannya mengatasnamakan Pasukan Merah. Selain HR, kami juga melaporkan saudara BR," ujar Sekretaris Umum Wilayah Kalimantan Timur DPP Perpedayak, Areston Dayano. Lanjut Areston, pihak terlapor juga sering menggunakan atribut kedaerahan milik Pasukan Merah yang dianggap sakral oleh Perpedayak demi mengambil keuntungan pribadi keduanya. Padahal menurutnya, kedua oknum terlapor tersebut tidaklah terdaftar sebagai anggota dari Pasukan Merah Perpedayak. "Cuman yang dia lakukan ini sarat kepentingan pribadinya. Itu yang kami hindari dan sekarang akibat perbuatan ini kami keberatan," jelasnya. Sehingga melalui pelaporan tersebut, pihaknya berharap pihak terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Di mana ia mengaku dalam melapor sudah mengantongi izin dari Dewan Adat Kalimantan Timur. "Kami berharap siapa yang kami laporkan ini bertanggungjawab, di proses secara adat maupun hukum negara," tambahnya. Sebab dengan demikian, dirasa mampu memperbaiki nama besar Pasukan Merah di seluruh Kalimantan yang menurut Areston telah tercoreng. (bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: