Nunukan Perketat Jam Operasional
NUNUKAN, DISWAY – Kebijakan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19, diambil Satgas Penanganan COVID-19 Nunukan. Dengan menerbitkan surat edaran.
Dalam surat edaran tersebut, operasional rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya, hanya diperkenankan melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 Wita, dan menggunakan sistem take away mulai 11-25 Januari 2021. Dan, ketentuan itu akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi kasus COVID-19 di Nunukan. Dikutip dari beranda media sosial Pemkab Nunukan, untuk operasional tempat usaha, sarana hiburan masyarakat, tempat hiburan malam, karaoke dan sejenisnya, hanya diperkenankan dibuka hingga pukul 19.00 Wita, dan akan dievaluasi kembali. “Bagi pelaku usaha dan karyawan, serta pengunjung, wajib mematuhi protokol kesehatan,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nunukan, Asmin Laura Hafid pada Jumat (8/1) lalu. Pelaku usaha, juga diimbau membatasi jumlah pengunjung. Dari kapasitas biasanya. Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Nunukan Nomor 3 Tahun 2020. Selain itu, Satgas Penanganan COVID-19 Nunukan tidak memberikan rekomendasi izin pelaksanaan kegiatan masyarakat, dan melarang aktivitas masyarakat yang mengundang orang dalam jumlah banyak, yang dapat menimbulkan kerumunan. Termasuk di antaranya adalah acara resepsi pernikahan, akikah, perayaan ulang tahun, dan acara sejenisnya. Kepada seluruh camat, lurah, kepala desa, juga diinstruksikan agar mengaktifkan kembali posko penanganan COVID-19 di wilayahnya masing masing. Dalam rangka pengendalian dan pencegahan penularan COVID-19. Satgas Penanganan COVID-19 bersama Satpol PP dan aparat TNI/Polri, akan melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, serta memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020. Yang ketentuan-ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP, serta peraturan lain yang berlaku. HMS/REICek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: