Lagi Transaksi di Parkiran Hotel, Kurir Sabu Dibekuk Polisi

Lagi Transaksi di Parkiran Hotel, Kurir Sabu Dibekuk Polisi

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Seorang kurir sabu berhasil diringkus polisi, Senin (4/1/2021) lalu. Ia kedapatan nekat bertransaksi di tempat umum, tepatnya di parkiran sebuah hotel di bilangan Jalan KH Khalid, Kelurahan Bugis, Samarinda Kota.

Robi (26), warga Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Samarinda Ilir itu berpura-pura menjadi pengunjung hotel itu. Dengan leluasa, pria 26 tahun ini masuk ke area parkir yang nampak sepi. Di sana, ia awalnya berencana meletakkan poket sabu yang nantinya akan diambil oleh pelanggannya. Namun nasib sial dialaminya. Transaksi serupa yang biasa ia lakukan rupanya sudah terendus radar kepolisian. Yang kemudian menciduknya di parkiran hotel itu. "Kami sudah dapatkan informasi akan adanya transaksi, sehingga kami pantau lebih dahulu. Hingga akhirnya muncul lah si pelaku ini," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik, Iptu Abdillah Dalimunthe ketika dikonfirmasi Minggu (10/1/2021) siang. Dalimunthe menyampaikan kronologi penangkapan budak sabu tersebut. Saat itu, pelaku yang sedang mengendarai motor bernopol KT 4365 ID menuju sudut area parkir hotel. Saat itu Robi hendak meletakkan kotak rokok yang ada di genggaman tangan kanannya. Polisi yang memantau dari kejauhan langsung mengunci target dan menyergap Robi. Mengetahui ada petugas, kotak rokok berisi sabu langsung dilempar ke sisi kirinya. Guna mengalihkan perhatian petugas untuk kabur. Namun cara itu tak berhasil, karena dia sudah keburu tertangkap polisi. "Kami langsung sergap. Saat kami buka kotak rokok itu isinya sabu seberat  5,13 gram yang dibalut plastik biru. Dia ngakunya sebagai kurir sabu saja dan kami langsung lakukan pengembangan," terangnya. Pengungkapan peredaran narkoba tak berhenti sampai di situ. Satreskoba Polresta Samarinda melanjutkan pemburuan. Robi yang diinterograsi polisi akhirnya mau mengakui bahwa sabu itu adalah milik Hermansyah. Dari informasi itulah polisi melakukan pengembangan. Robi lalu mengarahkan petugas ke kediaman Hermansyah di Jalan Pelita, Kelurahan Pelita, Sungai Pinang. Di sana petugas berhasil membekuk Hermansyah, si pemasok kristal mematikan kepada Robi. "Dari handphone Robi itu ternyata sudah kontak-kontakan dengan Hermansyah. Tapi dari penyidikan keduanya ini ngaku sebagai kurir dan diberikan sabu dari orang lain, tapi tidak kenal karena pakai private number," bebernya. Akibat perbuatannya mengedarkan sabu, kini kedua pelaku harus merasakan dinginnya mendekam di balik jeruji. Sementara polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu lainnya. "Kami lagi kembangkan agar bisa melacak si pemilik sabu itu," tandasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: