Polda Kaltim Tetapkan 10 Tersangka Pelaku Karhutla

Polda Kaltim Tetapkan 10 Tersangka Pelaku Karhutla

Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto. (Andrie/diswaykaltim.com)

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim telah menetapkan sedikitnya 10 orang menjadi tersangka. Atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang September 2019.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto, usai menggelar video conference dengan seluruh Kapolres se-Kaltim, Kaltara dan Kalsel.

Kapolda menjelaskan, dari 10 orang tersangka tersebut saat ini sudah dalam tahapan proses pemeriksaan di polres-polres setempat. Seperti Berau, Kukar dan Tanjung Selor.

"Laporan dari masing masing Kapolres yang sudah masuk, Berau ada 9 tersangka, Kukar 1 tersangka. PPU, Paser dan Tanjung Selor baru pemeriksaan, belum ada penetapan," ujarnya.

Banyaknya kasus karhutla di Kaltim saat ini tidak sebanding dengan penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum. Priyo menjelaskan kendala yang dihadapi oleh pihaknya adalah sulitnya saksi dan barang bukti yang dikumpulkan di lapangan.

"Kesulitannya adalah saksi dan barang bukti. Yang bisa ketangkap mereka yang kedapatan ada jeriken, korek api, chainsaw (mesin alat potong) atau yang kesengajaan membuka lahan," jelasnya.

Saat ini yang dilakukan oleh Polda Kaltim adalah terus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BMKG, BPBD dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengatasi karhutla.

Kapolda sendiri menilai jika kasus karhutla di Kaltim adalah yang paling sedikit. Yakni hanya memiliki sekitar 200-300 titik api (hot spot). Hal ini jauh berbeda dengan wilayah lain di Kalimantan yang jumlahnya mencapai di atas 500-an titik.

"Ada informasi hot spot, kita bersama tim langsung mengatasi, sehingga tidak muncul titik baru," jelasnya.

Menyinggung soal kabut asap yang belakangan terjadi di Kota Balikpapan, Kapolda menyebut jika kabut asap yang ada adalah kiriman dari wilayah lain. Namun, sempat beberapa hari lalu dimana kepekatan terjadi itu lantaran dari kawasan PPU.

"Ada kendala di PPU karena karakteristik gambut yang sulit, api sudah padam tapi asap yang enggak bisa ditanggulangi," ujarnya.

Kapolda juga meminta peran masyarakat agar tidak menambah kasus karhutla saat ini. Dengan adanya pelaku yang dijerat hukum membuktikan jika hal ini diawasi oleh pihak berwajib.

"Yang terpenting adalah kesadaran masyarakat. Jangan ceroboh membakar sampah atau membuka lahan. Kita akan pantau terus kasus ini," pungkasnya. (k/bom/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: