Pemkab Kukar dan Kontraktor Sepakat, Deadline Tagihan Proyek Maret 2021

Pemkab Kukar dan Kontraktor Sepakat, Deadline Tagihan Proyek Maret 2021

Kukar, nomorsatukaltim.com – Pemkab Kukar dan kontraktor akhirnya menemui kata sepakat soal pembayaran tagihan proyek tahun 2020. Kesepakatan yang diambil usai tensi tinggi itu diyakini sebagai win win solution.

Permasalahan tunggakan ribuan berkas tagihan kontraktor tahun anggaran tahun 2020 terus berlanjut. Pemkab dan puluhan perwakilan kontraktor yang tergabung di Forum Penyedia Jasa kembali menggelar rapat pada Kamis 7 Januari. Menyusul rapat pertama pada 4 Januari yang berakhir deadlock.

Seperti halnya rapat pertama, rapat kali ini tetap berlangsung dengan tensi tinggi. Kedua belah pihak saling berkeras dengan solusi masing-masing. Diketahui, sejak awal kontraktor ingin pembayaran tagihan dilakukan sesegera mungkin. Sementara pemkab menyanggupi pembayaran dilakukan pada bulan Mei akhir nanti.

Beberapa kali perwakilan kontraktor berdebat dengan perwakilan pemkab. Dengan keduanya memaparkan permasalahan masing-masing. Dari sisi kontraktor tentu mereka membutuhkan uang untuk memutar modal dan membayar utang di bank yang digunakan untuk mendanai proyek dari pemkab itu.

Sementara pemkab tidak berani melangkahi aturan. Sikap hati-hati itu yang kemudian bakal memakan waktu panjang dalam proses pencairan. Karena tak ingin bermasalah di mata hukum suatu saat.

Usai tensi mereda. Kesepakatan akhirnya berhasil dicapai. Dalam berita acara rapat itu. Ada 3 poin yang jadi kesepakatan bersama. Pertama, pemkab tidak akan lari dari tanggung jawab membayar tunggakan proyek pada pihak kedua. Dalam hal ini para kontraktor itu.

Poin kedua adalah pembayaran akan dilakukan bertahap dalam rentang waktu Januari sampai Maret 2021. Dan terakhir adalah bahwa dalam proses pembayarannya tetap berdasar peraturan yang berlaku. Agar tidak cacat hukum di kemudian hari.

Poin kedua dianggap sebagai kunci dari kesepakatan ini. Karena paling tidak, deadline pembayaran dilakukan 2 bulan lebih cepat dari kesanggupan pertama.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Sunggono menjelaskan, jika ini memang merupakan tanggung jawab penuh pemkab. Dan mesti diselesaikan secepatnya. Sesuai titah Bupati Kukar Edi Damansyah.

Sekkab menekankan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bisa memegang komitmen. Dan segera menindaklanjuti keterlambatan pembayaran ini.

"Hari ini (Kamis) akan membuat (surat) Instruksi Bupati yang ditandatangani wakil bupati, yang akan mempertegas sikap pimpinan seperti apa masalah ini ditindaklanjuti secara teknis oleh OPD terkait," jelas Sunggono pada awak media, Kamis 7 Januari 2021.

Terkait adanya opsi pembayaran dilakukan per termin. Dijelaskan Sunggono aturan itu sudah ada sejak dulu. Namun masih ada sebagian kontraktor atau rekanan yang enggan mengambil hak itu. Namun ia tidak menyalahkan. Walau sebenarnya opsi itu bisa meminimalisir polemik seperti ini.

"Kita siap (melakukan pembayaran) per termin," pungkas Sunggono.

Sementara itu, aura kebahagiaan mulai tampak dari anggota Forum Penyedia Jasa. Tak terkecuali ketuanya, Andi Husri Makkasau. Disebutnya hasil keputusan pada rapat ini bisa melegakan kedua belah pihak.

Dianggapnya, upaya yang dilakukan hingga sampai ke meja DPRD Kukar. Berbuah hasil positif. Protes yang dilayangkan, akhirnya bersambut baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: