Residivis Curanmor Lintas Daerah Kambuh Lagi

Residivis Curanmor Lintas Daerah Kambuh Lagi

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - AF (35), warga Jalan Gunung Rejo, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor). Pihak kepolisian meringkus pelaku setelah mendapat laporan dari korban bernama Yoshi, yang mengaku kehilangan sepeda motor jenis Honda Scoppy dengan nomor polisi KT 3056 J miliknya.

"Korban awalnya memarkirkan motor miliknya di halaman salah satu kantor notaris di Jalan Markoni, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, 16 Desember 2020 lalu," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, Kamis (7/1/2021). Lanjut Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, saat memarkirkan motor, korban lupa mencabut kunci kontak motor. Melihat keteledoran tersebut, pelaku yang sudah melakukan pemantauan di lokasi, sontak langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. "Setelah kejadian itu, korban membuat laporan. Lalu kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku dan barang bukti. Motor yang dicuri pelaku belum sempat terjual," jelasnya. Usia mengamankan tersangka pada Selasa (5/1/2021) di kawasan Kantor Imigrasi, Klandasan, pihak kepolisian pun selanjutnya melakukan pemeriksaan. Diketahui, pelaku tidak hanya sekali ini beraksi. Ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang diakui pelaku sebagai tempatnya beraksi kepada penyidik. "Keterangannya nanti akan kami dalami. Di mana saja TKP tersangka sudah beraksi. Apakah hanya di Balikpapan saja atau ada di luar kota. Kami juga perlu mengimbau masyarakat, tetap waspada. Jangan teledor seperti lupa mencabut kunci dari motor, karena itu bisa memicu niat si pelaku," tambah Kasat Reskrim Polresta Balikpapan. Sementara itu AF mengaku, sepeda motor yang ia curi tersebut akan dijual dengan harga Rp 11,5 juta. Karena belum menemukan pembeli yang cocok, maka barang bukti tersebut masih bersamanya saat ditangkap petugas. "Iya mau saya jual. Sudah ada yang tawar tapi harganya enggak cocok aja," ujar AF. AF pun tidak menyangkal saat ditanyai awak media, perihal dirinya merupakan seorang residivis kasus curanmor di Kalimantan Timur. Selain itu ia juga sudah beraksi di beberapa kota di Kaltim. "Iya pak," jawabnya singkat. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: