Cekcok di Rumah, Teman Istri Ditikam

Cekcok di Rumah, Teman Istri Ditikam

PPU, nomorsatukaltim.com - Seorang warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial S (45) dilaporkan telah melakukan tindakan penganiayaan. Ia menikam R (28), teman istrinya.

Kejadian itu terjadi pada Senin (4/1/2021) sekira pukul 22.30 Wita. Lokasinya di sebuah rumah di Kecamatan Penajam, dekat Pasar Lama. Korban baru melaporkan kejadian itu keesokan harinya, Selasa (5/1/2021), dan Kepolisan Resor PPU baru berhasil menangkap tersangka pada Rabu (6/1/2021), sekira pukul 14.00 WITA "Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan sebilah senjata tajam. Dan korbannya merupakan warga Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, yang merupakan teman istri tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, Kamis (7/1/2021). Kejadian bermula pada malam Senin itu. Sekira pukul 22.00 Wita, istri pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarnya. Ke pelabuhan speedboat Penajam. Menurut penuturan korban, dia hendak ke rumah kerabatnya di Balikpapan. Namun diketahui, istri tersangka itu sebelumnya terlibat cekcok dengan tersangka. "Entah disebabkan karena apa. Belum kami dalami lagi, tetapi mungkin percekcokan itu membuat tersangka emosi,” jelasnya. Setelah mengantar istrinya itu, korban lalu pergi ke rumah salah satu temannya tadi. Di situlah kejadian penikaman itu terjadi. Tersangka tiba-tiba datang. Ia menanyakan keberadaan istrinya pada korban. “Ketika itu tersangka bertanya 'Kamu kah yang tadi ngantar istriku?'. Namun korban tidak menjawab dengan jelas. Akhirnya tersangka marah dan langsung menikam korban menggunakan sebilah badik dan korban pun terluka,” lanjut Dian. Sementara tersangka melarikan diri ke Balikpapan Barat. Ia bersembunyi. Setelahnya, tim Jatanras langsung bergerak. Berkoordinasi dengan polsek setempat dan berhasil meringkus tersangkanya. Korban menderita luka tusuk pada bagian punggung dan kepala akibat terkena tikaman tadi. Beruntung ketika itu korban masih berhasil kabur menyelamatkan diri dari serangan-serangan selanjutnya. “Tersangka telah mengakui semua perbuatannya, barang bukti yang kami amankan sementara berupa hasil pemeriksaan visum korban. Atas perbuatannya, tersangka kami kenai pasal 351 ayat (1) KUHP,” pungkas Dian. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: