Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, SK Hutan Adat, dan SK Obyek Reforma Agraria.  Kepada 17 provinsi di Indonesia. Kaltim salah satunya. Acara penyerahan ini, dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yang dihadiri oleh para Gubernur secara virtual.

Jokowi menyebut, sejak lima tahun terakhir. Pihaknya memiliki perhatian khusus untuk mengatasi masalah kemiskinan dan ketimpangan ekonomi. Khususnya di pedesaan dan lingkungan di sekitar hutan. Redistribusi aset dinilai menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat melalui perhutanan sosial.

"Pemerintah akan mendorong redistribusi aset baik dari kebijakan hutan sosial dan reforma agraria," ungkap Jokowi Kamis (7/1). Di samping itu, redistribusi aset dapat menjadi jawaban bagi banyaknya sengketa agraria. Baik antar masyarakat dengan perusahaan mau pun pemerintah. Total ada 2.929 SK Perhutanan sosial dengan luas 3,44 juta hektar yang diserahkan Jokowi kepada 65 ribu kepala keluarga (KK). Dan 35 SK Hutan Adat dengan luas 37.500 hektar. Serta 58 SK Tora dengan luas 72.000 hektar di 17 provinsi. “Saya tidak ingin membagi-bagikan SK, ini akan saya ikuti dan saya cek terus untuk memastikan bahwa lahan ini betul-betul dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan produktif, tidak diterlantarkan, tetapi terus dikembangkan untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Jokowi. Dengan adanya SK perhutanan sosial dan hutan adat ini. Masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan-kegiatan pengelolaan hutan. Baik untuk aktivitas agroforestry, ekowisata, agrosilvopastura, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), dan industri kayu rakyat. Gubernur Kaltim, Isran Noor mengatakan penyerahan SK hutan sosial dan hutan adat ini. Diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam dan sekitar hutan di wilayah Kaltim. Mengingat kawasan hutan di Kaltim cukup luas. "Semoga dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki perekonomian dari hasil hutan. Sesuai arahan Presiden Jokowi," ujar Isran, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim. Usai menghadiri acara penyerahan SK tersebut. (Krv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: