Demosi Tak Wajar, Belasan Pekerja Media Mengadu ke PWI Balikpapan

Demosi Tak Wajar, Belasan Pekerja Media Mengadu ke PWI Balikpapan

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Para pekerja media di salah satu koran lokal di Balikpapan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Oleh perusahaan, mereka mendapat demosi menjadi cleaning service (CS) dan loper koran. Tak terima perlakuan perusahaan, belasan pekerja media ini mengadu ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Balikpapan, Rabu (6/1/2021) pukul 13.00 Wita.

Para pekerja media ini menilai, apa yang dilakukan perusahaan tempat mereka bekerja ini melakukan pelecehan terhadap profesi jurnalis. Bagaimana tidak, 16 pekerja yang terdiri dari jurnalis dan layouter ini mendapat demosi yang tidak sesuai kompetensinya. Yakni, menjadi cleaning service dan loper koran. "Kami merasa hal ini terlalu berlebihan. Kalau memang tidak suka atau enggak mau mempekerjakan kita lagi, ya silakan diberhentikan atau pecat. Jangan melakukan demosi kayak gini, sama saja melecehkan profesi kami sebagai jurnalis," ujar Rusli, salah satu perwakilan pekerja. Dijelaskan Rusli, pihak perusahaan melakukan sanksi dan demosi kepada belasan pekerja tersebut lantaran melakukan aksi mogok kerja. Padahal, para pekerja telah melakukan aksi mogok kerja sesuai peraturan atau prosedur yang diatur oleh Undang-Undang (UU) 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 1 ayat 23 tentang mogok kerja. "Kami sudah melakukan aksi mogok kerja sesuai aturan yang berlaku, tapi kantor menganggap kami ini mangkir, jadi diberi SP (Surat Peringatan) 2 dan demosi. Dari redaktur jadi cleaning service, ada yang dari wartawan jadi loper koran, layout jadi cleaning service. Kan aneh, seolah-olah agar kita tidak betah lalu mengundurkan diri. Jadi ini akal-akalan perusahaan saja," jelasnya. Alhasil, belasan pekerja tersebut dianggap mengundurkan diri secara sepihak oleh perusahaan. Sehingga mereka tidak menerima pesangon sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Para pekerja yang kecewa melaporkan hal ini ke beberapa pihak, baik Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), DPRD, kepolisian, hingga PWI Balikpapan. "Bagaimana bisa kami dianggap mengundurkan diri, sedangkan kami sudah mengikuti prosedur mogok secara sah. Di mana dalam aturan mogok sah ini, pihak perusahaan dilarang melakukan intimidasi seperti melakukan mutasi apalagi demosi, atau mengganti pekerja dengan pekerja yang lain dari luar. Nah artinya kantor ini sudah melanggar undang-undang," tambah Rusli. Sementara itu, Ketua PWI Balikpapan Sumarsono menyayangkan adanya keputusan sepihak dari perusahaan, yang menempatkan jurnalis menjadi cleaning service dan loper koran. Harusnya masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak sampai melecehkan profesi mereka. "Kami coba berikan masukan. Harusnya kalau ada persoalan di perusahaan, ya mari kita selesaikan bersama. Pandemi itu semua orang terdampak, tapi jangan membuat pekerja seperti sakit-sakitan, terus keluar sendiri. Kami sedih juga, teman-teman yang wartawan terus ditempatkan di posisi yang bukan kompetensinya dia. Kami prihatin kenapa ini mesti terjadi, apalagi tidak hanya satu orang, ada banyak," ujarnya. Sumarsono menambahkan, pihaknya akan mencoba menyampaikan hal ini kepada pihak perusahaan terkait agar dapat menemukan solusi terbaik. Sebab, demosi yang dilakukan terlalu berlebihan lantaran tidak sesuai kompetensi yang ada. "Kami dari PWI akan mencoba mengakomodasi. Dari sisi jurnalis adalah sebuah profesi. Apakah profesi itu harus kemudian turun jadi CS atau loper koran. Ya, menurut saya itu enggak wajar dari sisi profesional. Kalau nanti ada mediasi, saya siap. Insyaallah kalau kita selesaikan bareng-bareng, pasti bisa. Coba nanti kami akan sampaikan ke beliau (Direktur) kalau perlu nanti bersurat. Harapannya diselesaikan secara baik-baik," jelasnya. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: