Pemkab Kukar Akan Kaji 2 Bangunan di Tepi Sungai Mahakam yang Disegel

Pemkab Kukar Akan Kaji 2 Bangunan di Tepi Sungai Mahakam yang Disegel

Kukar, nomorsatukaltim.com - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah, tak ingin buru-buru mengambil tindakan terhadap dua bangunan di sempadan Sungai Mahakam. Yang beberapa waktu lalu disegel oleh Satpol-PP karena dianggap melanggar peraturan.

Dua bangunan berupa rumah hunian dan pelabuhan tambat, untuk kapal pengangkut batu bara yang parkir di kawasan Jembatan Kartanegara itu. Beberapa waktu lalu menjadi temuan saat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melakukan audit.

Karena dibangun di atas kawasan sempadan sungai. Dua bangunan itu akhirnya ditutup sementara oleh pemkab.

"Ya sudah (dipasangi) police line sama Satpol-PP," ujar Edi Damansyah pada awak media, Selasa 5 Januari 2021.

Daman memastikan akan melakukan pendalaman kronologis terlebih dahulu. Terhadap berdirinya dua bangunan itu.

Diketahui, dua bangunan itu adalah milik Perusda Tunggang Parangan. Perusahaan milik Kukar yang menjadi kepanjangan tangan Kesyahbandaran untuk mengurus lalu lalang kapal pengangkut batu bara. Bangunan yang diduga hunian itu. Disebut sebagai bangunan pendukung dermaga.

Ketika disegel pada 1 November 2020 lalu. Plt Direktur Perusda Tunggang Parangan Andi Waisal mengklaim bahwa bangunan itu bersifat legal. Karena sudah mendapat persetujuan dari pemkab.

Tapi karena dibangun di sempadan sungai, maka Kementerian ATR yang ketika itu didampingi Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang serta Satpol-PP Kukar. Tetap menutup kedua bangunan itu karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kukar nomor 9 tahun 2013. Yang isinya tidak diizinkan bangunan umum selain fasilitas pendukung pemerintah. Seperti fasilitas PDAM, PLN, dan pelabuhan terminal umum. Berdiri di sempadan sungai.

Karenanya, Daman akan lebih dulu mendengar laporan dari beberapa instansi terkait. Karena berdasar laporan yang ia dapat. Proses pembangunan kedua bangunan yang sudah 70 persen itu sudah dihentikan sementara untuk dilakukan kajian.

Jika memang ditetapkan bersalah, maka ia tak akan menghalangi proses pembongkaran bangunan tersebut.

"Ya kalau seperti itu mohon pengertiannya (yang) bersangkutan memahami pedoman aturan itu, ya sama-sama memahami jadi lebih nyaman bekerja," jelasnya.

Selain bangunan milik Perusda yang sedang dikaji itu. Daman ingin masyarakat Kukar memahami aturan yang berlaku. Untuk tidak lagi membangun rumah di sempadan Sungai Mahakam.

"Saya (juga) sudah minta tim tata ruang untuk sosialisasi lagi ke masyarakat," pungkas Daman.

Diketahui, khusus bangunan dermaga. Bangunan tersebut merupakan satu dari tujuh temuan yang didapati oleh Kementerian ATR. (mrf/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: