Bapenda PPU Ajak Kejari Tandem Untuk Sosialisasi Pajak

Bapenda PPU Ajak Kejari Tandem Untuk Sosialisasi Pajak

PPU, nomorsatukaltim.com - Untuk mengoptimalkan penagihan pajak, perlu upaya-upaya tegas. Terlebih dalam hal mengingatkan para pelaku kena pajak soal sanksi hukum.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Penajam Paser Utara (PPU) Tohar menjelaskan ada aspek hukum. Dalam urusan pendapat daerah. Terutama terkait pendapatan asli daerah (PAD).

Upaya tegas yang dilakukan Bapenda ialah mengajak instansi vertikal. Menjadikan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU sebagai tandem. Mengisi sosialisasi kepada pelaku kena pajak. Dalam hal ini khususnya pada penerimaan pajak tidak langsung, hotel dan restoran. "Makanya kami ajak kejaksaan dalam sosialisasi itu. Bisa juga dengan kepolisian, tapi kesediaan lebih awal itu dari Kajari," katanya pada Disway Kaltim, Selasa, 5 Januari 2021. Kolaborasi yang dilakukan yaitu untuk membahasakan ketika wajib pajak itu tidak dilakukan, maka ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan. "Makanya kami tandem. Mereka menerangkan aspek hukumnya," imbuhnya. Kendati begitu, Tohar menegaskan. Hal ini dilakukan bukan semata-mata untuk mengancam masyarakat. Melainkan sebagai upaya preventif atau pencegahan saja. Tujuannya, ya agar semua bisa berjalan baik. Antara pendapatan daerah juga kewajiban sebagai rakyat Indonesia. Apalagi, menurutnya, kesadaran atas kewajiban pajak itu di daerah berjuluk Benuo Taka ini masih minim. Ia mengharapkan pemahaman yang disampaikan bisa untuk menunjang kewajibannya. Para wajib pajak. "Tapi biarkan dijelentrehkan soal itu (aspek hukum), tapi jangan sampai ke sini (Kejari --tersangkut urusan hukum--). Pencegahan," sebutnya. Bapenda PPU sendiri sejatinya baru dibentuk. Pecah dari instansi Badan Keuangan (BK). Lebih tepatnya sih aktif bekerja. Setelah dilantiknya Tohar 22 Oktober tahun lalu. Kendati begitu, instansi baru ini sudah digenjot. Untuk mampu memaksimalkan pendapatan-pendapatan daerah. Utamanya PAD tadi. Makanya, setelah memiliki pimpinan mereka langsung bergerak. Hingga kini, sosialisasi-sosialisasi rajin digelar. Untuk 2 item pajak tadi saja sudah 6 kali. Di empat kecamatan yang ada. Digelar di 6 lokasi. Pesertanya ada ratusan pelaku usaha dua bidang itu. 300 dari pelaku rumah makan, dan 20 pelaku perhotelan. Tapi tentu saja hal ini bukan satu-satunya yang akan dilakukan Bapenda. "Nanti akan ada hal baru lagi," janji Tohar. Hal itu jika ke depan ada objek baru lagi. Ada potensi baru pendapatan baru di wilayah yang ditunjuk sebagai lokasi ibu kota negara (IKN) masa depan. "Tentu nanti kita sentuh lagi," tukasnya. Sebelumnya diwawancarai, Kajari PPU I Ketut Kasna Dedi mengatakan pendampingan-pendampingan itu bukan untuk mem-backing OPD dalam menjalankan tugas penegakan. Namun, semata-mata untuk menjalankan amanah undang-undang. "Kami, selaku jaksa negara wajib memberikan pendampingan hukum terhadap siapa saja yang membutuhkan. Apalagi pemerintah," ucapnya. (rsy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: