Sabu Enam Kilogram dari Laut Berau Gagal Beredar

Sabu Enam Kilogram dari Laut Berau Gagal Beredar

Sabu yang dibungkus plastik minuman. (Andrie/diswaykaltim.com) Balikpapan, DiswayKaltim.com - Dit Resnarkoba Polda Kaltim kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu yang berasal dari Tawau, Malaysia pada Kamis (12/9/2019) lalu. Barang haram ini dibawa empat orang tersangka yang berperan sebagai kurir. Mereka adalah KH, AS, HS dan UH. Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury saat melakukan pers rilis menjelaskan, modus operandi yang digunakan keempat tersangka ini telah terbaca oleh petugas saat mengambil barang di laut kawasan Berau. Tersangka KH (40) yang berperan sebagai penjemput barang haram ini terlebih dulu diciduk aparat saat hendak mengantar barang sebanyak 6 kilogram kepada AS (31) di kawasan Anggana. "Mereka ini mendapat barang dari utara, Tawau-Malaysia. Tersangka ini sudah kita TO (Target Oprasi)," ujarnya, Selasa (17/9/2019). Lanjut Akhmad Shaury, saat ini pihaknya masih mendalami para tersangka ini, apakah mereka masih terlibat satu jaringan dengan tersangka sebelumnya yang sudah diamankan ada Januari 2019 laĺu. "Karena paket yang dikemas ini sama dengan yang lalu," jelasnya. Berdasarkan keterangan tersangka yang disampaikan oleh Dir Resnarkoba, mereka diupah sebesar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta jika barang telah sampai tujuan. Sementara itu, barang haram ini rencananya akan diedarkan di Kota Samarinda dan sebagian wilayah Sulawesi. Saat ini keempat tersangka telah mendekam di tahanan Polda Kaltim. Dan dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 dan Pasal 112 tentang peredaran narkotika. Dimana diancam dengan kurungan penjara minimal 20 tahun penjara. Salah satu tersangka, KH, saat ditanya awak media menjelaskan, dirinya hanya menjalankan instruksi dari seseorang yang berkomunikasi melalui telepon. Bahkan dirinya tidak mengenal siapa yang menyuruhnya tersebut. "Saya cuma komunikasi lewat hp aja sama dia. Saya disuruh jemput barang aja di Berau," jelasnya. Saat disinggung soal bayaran sebesar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta saat mengantarkan barang haram ini, KH membenarkan hal tersebut. "Ia dijanjikan segitu. Tapi belum kita terima sepeser pun," ujarnya. (k/bom/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: