Dana Bantuan Parpol Diusulkan Rp 1,14 Miliar, Ini Besaran untuk Tiap Partai

Dana Bantuan Parpol Diusulkan Rp 1,14 Miliar, Ini Besaran untuk Tiap Partai

Kepala Seksi Halbinpol Kesbangpol Al Ghazali. (Ariyansah/Disway Kaltim) ========  

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Dana bantuan keuangan (bankeu) partai politik di Balikpapan tahun 2019 ini, diusulkan Rp 1,4 miliar lebih. Usulan itu disampaikan ke BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Balikpapan.

"Kita usulkan berdasarkan hitungan kami. Yang mengacu pada hasil perolehan suara di dua pemilu. Yakni tahun 2014 dan tahun 2019, " kata Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga dan Pembinaan Politik (Halbinpol) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan Al Ghazali.

Berikut rincian dana bankeu yang akan didapatkan masing-masing partai, berdasarkan usulan Kesbangpol Balikpapan.

Januari-Agustus

> Golkar (67.705 suara): Rp 185.421.427

> PDI Perjuangan (38.248 suara): Rp 104.748.523

> Gerindra (32.704 suara): Rp 89.565.355

> Hanura (26.095 suara): Rp 71.465.507

> Demokrat (24.887 suara): Rp 68.157.197

> PKS (23.146 suara): Rp 63.389.179

> Nasdem (18.855 suara): Rp 51.637.560

> PPP (18.849 suara): Rp 51.621.128

> PBB (11.497 suara): Rp 31.486.451

September-Desember

> Golkar (71.280 suara): Rp 97.606.080

> PDI Perjuangan (52.395 suara): Rp 71.746.220

> Gerindra (37.078 suara): Rp 50.772.141

> Hanura (21.220 suara): Rp 29.057.353

> Demokrat (28.148 suara): Rp 38.543.995

> PKS (36.515 suara): Rp 50.001.207

> NasDem (18.168 suara): Rp 24.878.048

> PPP (21.527 suara): Rp 29.447.639

> PKB (14.448 suara): Rp 19.784.128

> Perindo (8.671 suara): Rp 11.873.489

"Itu daftar yang kita usulkan," lanjut Ghazali.

Jika ditotal. Seluruhnya berjumlah Rp 1.141.232.525.

"Untuk pencairan, kita tinggal tunggu SK (Surat Keputusan) dari Pak Wali Kota tentang bantuan keuangan parpol. Nanti juga kita akan undang parpol-parpol, untuk segera memasukkan proposal," katanya.

Secara garis besar. Dana bankeu digunakan untuk dua hal. Yakni operasional partai dan program pendidikan politik.

"Kalau operasional, seperti ATK (Alat Tulis Kantor) makan san minum rapat. Tidak boleh belanja modal. Seperti beli tanah, beli gedung/bangunan. Beli kendaraan. Kemudian dana juga untuk pendidikan politik. Seperti kaderisasi di partai, sosialisasi tentang peraturan partai politik," pungkasnya. (sah/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: