Gelar Perkara Tunggu Antrean

Gelar Perkara Tunggu Antrean

TANJUNG REDEB, DISWAY – Gelar perkara dugaan korupsi atau mark up pengadaan hiperbarik mundur dari waktu yang ditarget. Hal itu dikarenakan, harus menunggu antrean gelar perkara lainnya di Polda Kaltim.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian mengatakan, awalnya menarget pelaksanaan gelar tidak akan melewati pergantian tahun. Namun, ada hal yang mengganjal dan target itu tidak bisa terlaksana tepat waktu. “Waktu itu memang kami berharap agar gelar dilakukan sebelum tahun 2021,” tegasnya kepada Disway Berau, Minggu (3/12). Dikatakannya, pengajuan gelar penetapan tersangka ke Polda Kaltim itu dilakukan sebelum pergantian tahun 2020-2021. Tepatnya pertengahan Desember 2020. Dikarenakan, perkara yang ditangani oleh Polda Kaltim tidak hanya itu, maka pihaknya pun harus menunggu jadwal berdasarkan nomor antrean.“Iya, ini masih menunggu antrean,” katanya. Diperkirakan Rido, gelar perkara akan terlaksana bulan ini. Kemungkinan di minggu kedua Januari 2021. “Kalau tidak minggu ini, paling minggu depan,” katanya. Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus korupsi atau mark up hiperbarik terus berproses. Satreskrim Polres Berau, jadwalkan gelar perkara di Mapolda Kaltim, dalam waktu dekat. AKP Rido Doly Kristian mengatakan, saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lanjut Rido, dalam hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar, dari nilai barang Rp 8.715.000.000. Nominal itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Berau 2015. “Nah sekarang kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap ahli, jadi apa yang telah didapatkannya melalui audit, itu akan kami masukan dalam berkas perkara,” ujarnya kepada Disway Berau, Selasa (22/12). Untuk selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, maka akan segera dilakukan gelar di Polda Kaltim. Gelar itu, kata dia, dijadwalkan dalam pekan ini. Jika gelar telah dilaksanakan, baru akan ada penetapan tersangka. “Semoga tidak ada kendala, jadi tidak sampai tahun baru,” katanya. Terkait jumlah terperiksa yang bakal naik status jadi tersangka, Rido tidak bisa memberikan jawaban sekarang. Menurutnya, masih ada tahapan yang harus dilakukan, sehingga pihaknya tidak boleh langsung menyebut berapa jumlah tersangkanya. “Tidak bisa disebutkan sekarang. Tapi nanti pasti akan kami beritahu. Tunggu gelar di Polda dulu ya,” ungkapnya. *fst/app

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: