Diduga Mengantuk, Sopir Pikap Jadi Tersangka Lakalantas Beruntun di Balikpapan

Diduga Mengantuk, Sopir Pikap Jadi Tersangka Lakalantas Beruntun di Balikpapan

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Polisi menetapkan satu tersangka atas kejadian kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan seorang pengendara motor di kawasan Stalkuda, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, Jumat (1/1/2021) lalu. Yakni si pengendara mobil pikap Grand Max dengan nomor polisi KT 8815 LK.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengatakan, estimasi kejadian diperkirakan pukul 07.00 Wita. Dari keterangan saksi, yang juga merupakan penumpang pikap tersebut, mereka baru saja pulang dari kilometer 70. "Tersangka sudah jelas, tetapi ini masih dalam proses lidik. Keterangan saksi mereka sehabis ada job electone di sana dan berencana akan pulang kembali ke arah kota, yaitu Klandasan," ujar Kasat Lantas saat dikonfirmasi oleh Harian Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Minggu (3/1/2021). Dari identifikasi pihak kepolisian, diduga sopir mengalami microsleep atau mengantuk. Sehingga sopir akhirnya menabrak korban bernama Rena Cicilia (36), yang merupakan pengendara sepeda motor. "Efek dominonya, akhirnya menabrak kendaraan Espass KT 2849 C, kemudian kendaraan Espass tersebut menabrak kendaraan Agya nopol KT 1078 AN yang terparkir di depan kendaraan Espass tersebut," jelasnya. Lanjut Irawan, kendaraan roda dua yang dikemudikan oleh almarhumah yang lebih dulu tertabrak, menyebabkannya mengalami cedera pada bagian kepala dan langsung meninggal dunia di tempat. Sementara itu, dari perhitungan olah tempat kejadian perkara (TKP) lakalantas, Irawan menyebut, laju kendaraan pikap tersebut memang cukup kencang. Terbukti dari pergeseran antara Espass yang terdorong pasca kecelakaan sampai dengan titik hentinya sekitar 12 meter. "Itu jika dirata-ratakan kecepatannya pada saat dorongan itu sekitar 40 km/jam. Sehingga bisa disimpulkan kecepatan kendaraan pikap lebih kencang dari pada kecepatan pada saat dorongan atau perlambatannya," ujarnya. Selain itu, dampak tabrakan sebesar 30 ribu newton, hingga dapat menyebabkan titik henti di 12 meter. Jadi dapat diperkirakan laju pasti pikap putih ini antara 90 sampai 100 Km/jam di kecepatan awalnya. "Di situ kendaraan pikap putih ini membawa penumpang di belakangnya sebanyak lima orang. Dan satu orang penumpang di depan," tambahnya. Kondisi mereka sendiri diketahui, tiga orang mengalami luka berat dan patah tulang, termasuk si pengemudi. Dua orang luka ringan, dan pengendara motor yang tewas di tempat. Meski sopir telah ditetapkan sebagai tersangka lakalantas beruntun, namun Irawan menegaskan, pihaknya masih mendalami kronologi kejadian. Karena hingga saat ini, belum ada yang dapat membuktikan sebagai saksi mata sebenarnya. "Karena pada saat kejadian, yang langsung melihat itu tidak ada. Maka itu kita akan lakukan interogasi para saksi-saksi yang terlibat langsung, terutama yang berada di atas pikap ini dan bukti-bukti yang kita temukan," tutupnya. Untuk korban Rena Cicilia, sudah dibawa ke Banjarmasin, pihak keluarga meminta untuk memakamkan almarhumah di sana. Sedangkan sopir pikap, akan dikenakan Pasal 310 ayat 4. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara 6 tahun. Dilansir dari alodokter, microsleep diyakini terjadi ketika beberapa bagian otak “tertidur”, sementara bagian otak lainnya tetap aktif. Salah satu bagian otak yang menjadi tidak aktif saat microsleep adalah bagian yang berfungsi memproses suara. Inilah sebabnya, orang yang sedang mengalami microsleep tidak merespons panggilan. Microsleep riskan terjadi pada orang yang sangat mengantuk tapi menahan dirinya untuk tidur. Ini bisa terjadi kapan saja pada orang-orang yang kekurangan tidur, misalnya pekerja sif malam atau penderita gangguan tidur. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: