Pengusaha Dukung Pengalihan IUP ke Pusat

Pengusaha Dukung Pengalihan IUP ke Pusat

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Pihak pengusaha mendukung penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Terutama, soal peralihan kewenangan izin dan pengawasan usaha pertambangan. Yang sebelumnya di bawah kendali pemerintah daerah. Kini, dialihkan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

General Manager Corporate Oorja Group sekaligus Sekretaris CSR Forum Pertambangan Kalimantan Timur, Ervina Fitriyani menyebut, pihaknya mengapresiasi penuh adanya UU tersebut. Pengalihan urusan izin usaha pertambangan ke pemerintah pusat, dinilai sejumlah pengusaha lebih efisien dan cepat. Karena kewenangan hanya berada dalam satu otoritas. Dalam hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Kita appreciate! Lebih mudah jadi satu pintu saja urusannya di pemerintah pusat," ujar Ervina kepada nomorsatukaltim.com saat dihubungi, baru-baru ini. Ia juga menyebut, dibandingkan peraturan pertambangan Minerba sebelumnya, UU Nomor 3 Tahun 2020 ini, dinilai lebih simple. Banyak persyaratan yang sebelumnya berbelit. Kini dipermudah. Ervina menyontohkan, untuk izin operasi produksi, pengusaha harus menyiapkan banyak dokumen persyaratan. Seperti laporan eksplorasi, Feasibility Study (FS), Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL). "Sekarang RKL-RPL dijadikan satu dalam Amdal. Sebelumnya, itu laporan terpisah. Jadi lebih memudahkan," jelas Ervina. Meski begitu, pihaknya juga memiliki kekhawatiran. Pengalihan pengawasan ke pemerintah pusat ini, dinilai berpotensi menimbulkan maraknya illegal mining. Sehingga ia berpesan, pemerintah pusat dapat memperkuat sistem pengawasan usaha pertambangan di daerah. "Mungkin bisa dibuat perwakilan khusus di daerah untuk pengawasan. Karena kalau tidak, illegal mining akan marak karena pengawasan terbatas," pesannya. (Krv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: