Sepanjang 2020, Polresta Samarinda Ungkap 197 Kasus Narkoba di Samarinda

Sepanjang 2020, Polresta Samarinda Ungkap 197 Kasus Narkoba di Samarinda

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Narkoba masih jadi kasus tertinggi di Samarinda. Hal itu terungkap dalam rilis capaian kerja Polresta Samarinda sepanjang 2020, Kamis (31/12/2020) lalu. Dalam uraiannya, sebanyak 197 kasus narkoba telah terungkap di Kota Tepian.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melanjutkan, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jadi kasus terbanyak kedua, dengan 87 kasus. Disusul pencurian dengan pemberatan (Curat) ada 80 kasus, pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 14 kasus, dan pembunuhan dua kasus. Sedangkan posisi keenam ada kasus penipuan dengan 27 kasus, penggelapan 82 kasus, penganiayaan berat 37 kasus, pengeroyokan ada 20 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 14 kasus, dan terakhir perbuatan cabul dengan jumlah kasus 21. "Ini 10 kasus yang menonjol dan Narkoba yang paling tinggi yakni 197 kasus. Dari semua ini, memang ada yang belum terselesaikan karena kurangnya alat bukti, tetapi lebih banyak yang terselesaikan," ujarnya. Selain itu, hasil evaluasi Korps Bhayangkara mencatat, telah terjadi penurunan tren gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) seperti kasus pidana umum. Dari data yang dipaparkan, pihak kepolisian berhasil melakukan penyelesaian laporan kriminal yang cukup membanggakan. Yakni di 2019 dari jumlah laporan 1.282, polisi berhasil menyelesaikan 827 berkas perkara. Sedangkan di 2020, jumlah laporan kriminalitas sebanyak 999 kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 780 berkas perkara. "Kalau dipersentasekan, 2019 itu 84 persen, dan 2020 90 persen diselesaikan," ungkapnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: