Kasus Aktif Corona Kaltim Capai 3.647 di Akhir Tahun

Kasus Aktif Corona Kaltim Capai 3.647 di Akhir Tahun

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Kasus positif corona di Kaltim per 31 Desember 2020 bertambah 364 kasus. Ini berdasarkan data rilis harian Tim Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kaltim. Dengan tambahan itu, total kasus positif kini berjumlah 27.075 kasus.

Jumlah 27.075 kasus itu, tersebar di seluruh daerah. Tiga daerah terbanyak, Samarinda 6.880 kasus. Kedua Balikpapan, dengan 5.905 kasus. Berikutnya Kukar, 4.982 kasus. Untuk kasus positif aktif di Kaltim, berjumlah lebih kecil. Dibanding jumlah kasus positif. Karena dikurangi dengan kasus sembuh dan meninggal. Yakni 3.647 kasus. Kasus positif aktif terbanyak di Balikpapan. Dengan 801 kasus. Kedua Kukar, 849 kasus. Berikutnya Berau 501 kasus, Samarinda 465 kasus, Bontang 298 kasus, Kubar 280 kasus, Kutim 277 kasus, PPU 101 kasus, Paser 61 kasus dan Mahulu 14 kasus. "Kita berharap agar pemerintah benar-benar bekerja keras melakukan upaya penanganan atau penanggulangan COVID-19, tentu dengan tentu melakukan pengetatan dan penegakkan protokol kesehatan," kata Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub ketika dimintai tanggapan soal kasus aktif tersebut, Kamis (31/12/2020). Bila diperlukan, dalam rangka pengananan penyebaran COVID-19, pemerintah bisa mengambil langkah pembatasan pergerakan masyarakat. "Terutama kegiatan-kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan. Dengan cara pembatasan jam aktivitas. Termasuk memberlakukan (memasifkan) WFH," kata ketua DPW PPP Kaltim itu. Sementara terkait penanganan pandemi COVID-19, DPRD Kaltim melalui rapat Badan Anggaran (Banggar) untuk APBD 2021 telah menyetujui anggarannya. Baik sektor kesehatan maupun pemulihan ekonomi. "Kita sudah anggarkan (untuk penanganan COVID-19). Dan pemerintah juga harus tegas menjalankan aturan. Untuk menekan penyebaran. Kita minta masyarakat juga patuh untuk menaati protokol kesehatan. Ini untuk kepentingan kita bersama," kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, M. Samsun kepada media ini, Kamis (31/12/2020). Bilamana diperlukan kembali memberlakukan pembatasan pergerakan sosial bagi masyarakat terutama kegiatan-kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan dengan cara pembetasan jam aktivitas termasuk utk kembali memberlakukan WFH. (sah/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: