Residivis Pencuri Aki di Balikpapan Kembali Berulah

Residivis Pencuri Aki di Balikpapan Kembali Berulah

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Satreskrim Polresta Balikpapan belakangan ini menerima banyak aduan mengenai hilangnya aki kendaraan milik perusahaan ataupun pribadi. Meski kendaraan tersebut sudah terparkir di balik pagar.

Dan belum lama ini, Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pria yang merupakan pelaku atas hilangnya aki tersebut. Pria berinisial AM (43), yang juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yakni pencurian aki. Di mana sebelumnya pernah divonis pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan saat ditahan Polsek Balikpapan Utara. Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto saat press release mengatakan, berawal dari sejumlah laporan korban yang masuk ke Satreskrim, Tim Beruang Hitam langsung melakukan penyelidikan di beberapa tempat kejadian perkara. "Berawal dari kejadian pada 20 Desember pukul 18.00 Wita, di daerah Gunung Kembar Jalan MT Haryono di sebuah kantor perusahaan, daerah situ telah kehilangan aki kendaraan," ujarnya, Kamis (31/12/2020). Saat itu, AM mengunjungi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) seorang diri, dengan kondisi kantor yang sudah tutup sambil melihat situasi sekitar. Dirasa aman, AM lantas memaksa masuk melewati pagar kantor dan membuka paksa pintu mobil yang terparkir. "Setelah berhasil masuk ke dalam, pelaku langsung masuk ke kendaraan tersebut, kemudian pelaku mengambil aki yang ada di bawah jok kendaraannya," jelasnya. Korban yang melapor, lantas ditindaklanjuti melalui Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan. Di mana AM berhasil dibekuk pada Rabu (30/12/2020) kemarin, pukul 02.00 Wita. "Kita menangkap pelaku di rumahnya di daerah Klandasan berikut dengan dua barang bukti yang memang belum sempat terjual. Namun, niatnya untuk menjual itu sudah pasti," tegas Kasat Reskrim Polresta Balikpapan. Meski begitu, dirinya mengaku pihaknya akan kembali melakukan pendalaman terkait tindak pidana yang dilakukan oleh AM. Mengingat banyak laporan hilangnya aki yang masuk. "Beri kami waktu untuk melakukan penyelidikan lebih dalam, intensif terhadap pelaku. Karena kita lihat masih ada beberapa TKP, masih ada pengaduan-pengaduan dari masyarakat," tambahnya. Sementara untuk AM yang kini ditahan, akan disangkakan berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: