Spanduk dan Atribut FPI di Balikpapan Dicopot Aparat

Spanduk dan Atribut FPI di Balikpapan Dicopot Aparat

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Pemerintah pusat secara resmi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi terlarang dan dibubarkan. Kepolisian RI pun turut melakukan penindakan, berupa melepas segala atribut dan simbol-simbol yang berbau FPI, termasuk di Balikpapan.

Penindakan ini pun sudah dilakukan oleh Polresta Balikpapan bekerja sama dengan Satpol PP. Mereka menertibkan sejumlah spanduk dan baliho yang di dalamnya terdapat nuansa FPI. Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi mengatakan, dirinya tidak akan memberi toleransi terkait kegiatan FPI di Balikpapan. "Kita tidak ada toleransi, ke depan tidak ada lagi kegiatan FPI. Jika ada saya akan bubarkan," ujarnya, Kamis (31/12/2020). Lanjut Turmudi, kepolisian juga akan menjerat secara hukum jika masih ada kegiatan FPI dan terbukti melanggar hukum. "Kita akan proses sesuai hukum, jika terbukti melanggar hukum," jelasnya. Namun saat ini, pihaknya masih melakukan pendekatan persuasif terhadap mereka yang pernah menjadi bagian dari FPI. Agar mau mengikuti arahan dari pemerintah. "Kita harapkan mereka mau mengikuti anjuran pemerintah lah ya," harapnya. Seperti diketahui, pemerintah telah membubarkan ormas FPI dan melarang segala aktivitas yang dilakukannya di seluruh Indonesia. Pembubaran itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Berdasarkan SKB tersebut, penggunaan simbol dan atribut FPI resmi dilarang di Tanah Air. "Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej saat membacakan isi SKB di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dalam SKB itu juga disebutkan, aparat hukum berwenang mengambil tindakan jika terdapat kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI. "Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggaran Front Pembela Islam," jelas Eddy. Pemerintah menyampaikan, FPI tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, secara de jure, FPI telah bubar sebagai ormas. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: