Sabu 2 Kg Gagal Diselundupkan

Sabu 2 Kg Gagal Diselundupkan

PENYELUNDUPAN narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa dari wilayah Malaysia, dan melalui wilayah Kaltara, kembali berhasil dibongkar Bea dan Cukai Tarakan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara).

Dua pria berhasil diamankan. Yakni FL dan FR. Sedangkan barang bukti yang didapat dari keduanya, serbuk kristal seberat 2 kilogram. "Penangkapan berawal dari pendalaman informasi yang dilakukan tim gabungan Bea Cukai Tarakan dan BNNP Kaltara. Terkait adanya informasi pengiriman methamphetamine yang diduga berasal dari Tawau, Malaysia," kata Kepala Kantor Bea-Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah dalam keterangannya, dilansir Detikcom, Rabu (30/12). Petugas gabungan pun, lanjutnya, bergerak menuju Pelabuhan Tengakyu II (Pelabuhan Perikanan), untuk menangkap FL yang diduga membawa barang haram tersebut dari Tawau, Malaysia. Namun, pelaku sempat mengecoh petugas saat akan ditangkap. Petugas lalu bergerak ke salah satu kontrakan. Seseorang diamankan di lokasi tersebut. "Target berhasil mengelabui petugas dengan cara berpindah speedboat, sebelum sandar di Dermaga Tengkayu II. Tim pun bergegas menuju ke kontrakan tersangka, dan didapati orang yang mencurigakan mondar-mandir di sekitar kontrakan. Tim pun bergegas menghampiri dan mengamankan orang tersebut," jelas Minhajuddin. Tim gabungan, lalu mendalami lebih lanjut, dan bergerak ke kontrakan tersangka pada alamat lain. Di lokasi tersebut, didapatkan sebuah ransel hitam yang berisi sabu. Minhajuddin mengatakan, sabu tersebut dikemas dalam dua paket yang disamarkan dengan bungkus teh. "Dari penindakan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas hitam yang berisi metafetamin sejumlah 2 paket, dengan berat sekitar 2.000 gram serbuk kristal. Dengan kemasan teh yang diduga metafetamin. Terhadap kedua pelaku beserta barang bukti, telah diamankan oleh tim gabungan," ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka FL dan FR disangkakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Keduanya juga dijerat Pasal 102 UU Kepabeanan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. DTC/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: