3 Raperda Disetujui

3 Raperda Disetujui

TANJUNG SELOR, DISWAY – Pemerintah Provinsi bersama DPRD Kaltara menyetujui 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah dibahas sepanjang 2020 ini. Tiga raperda itu, yakni tentang pedoman pengelolaan rumah susun, perlindungan perempuan dan anak, serta perlindungan dan pengelolaan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Susun, kata Sekprov Kaltara Suriansyah, dianggap perlu dorongan untuk menghasilkan sebuah produk hukum. Yang akan mengurai persoalan mahalnya harga lahan dan hunian di Kaltara. Pasalnya, harga lahan dari waktu ke waktu semakin melonjak. Dampak ditetapkannya Kaltara sebagai provinsi baru. Dampak eksternal lain seperti penunjukan 2 daerah di Kalimantan Timur sebagai lokasi ibu kota negara, juga diakui turut memberi pengaruh. Permintaan lahan yang sebelumnya relatif melambat, mulai melaju sejak 2013 sampai saat ini. Mahalnya harga lahan, kata Suriansyah, kemudian memengaruhi masyarakat di Kaltara memiliki rumah hunian pribadi. “Pemprov Kaltara kemudian melihat perlunya dorongan untuk menghasilkan sebuah produk hukum yang akan mengurai persoalan ini. Makanya kita prakarsai Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Susun. Dan, alhamdulillah hari ini (kemarin) kita sudah diproses persetujuan bersama,” ujarnya. Raperda tersebut, lanjutnya, juga menjadi alternatif solusi dan langkah inovatif yang dianggap paling sesuai. Dalam mengatasi persoalan tempat tinggal untuk masyarakat di masa mendatang. Menyiasati permasalahan pengelolaan dan kepemilikan rumah susun, kata Suriansyah, diharap menjadi menjadi payung hukum yang mengatur segala perihal rumah susun. Baik pembangunan fisik, pengelolaan, pemeliharaan, dan penghuniannya. Adapun Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, diharapkan mampu mencegah tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi perempuan dan anak, serta memberikan akses maupun layanan kebutuhan dasar perempuan dan anak, baik dalam kondisi konflik maupun nonkonflik. Selanjutnya, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan UMKM, diharapkan menjadi role untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan di Kaltara. Sekaligus instrumen Pemprov dalam menyediakan iklim investasi yang baik untuk pengembangan UMKM. “Dan, berkenaan pandemik COVID-19 belakang ini, berdampak pada UMKM. Mudah-mudahan dengan perda ini, pemberdayaan UMKM mampu memperluas lapangan kerja dan dampak ekonomi yang lebih baik,” ujarnya. “Kita juga harap terwujud perekonomian yang seimbang, berkembang, kemudahan akses permodalan, kemudahan pemberdayaan dari pemerintah daerah, dan menjadikan pelaku usaha yang tangguh dan mandiri,” tambah Suriansyah. Setelah persetujuan bersama ini, ketiga raperda akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk dievaluasi sebelum disahkan menjadi perda. HMS/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: