Pers Cegah Informasi Palsu

Pers Cegah Informasi Palsu

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik di wilayah Kalimantan Timur, peran dan fungsi pers harus diperkuat. Pers, dapat menjadi sarana meluruskan informasi palsu yang banyak beredar di masyarakat.

Sayangnya, peran pers masih sering diabaikan. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, Devi Alamsyah menyebut masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kaltim yang belum menyadari fungsi media. "Saya sering menerima laporan dari kawan-kawan wartawan, masih banyak OPD yang alergi terhadap jurnalis. Bahkan cenderung meremehkan," ujar Devi saat menjadi salah satu pemateri dalam Talkshow Keterbukaan Informasi yang digelar Diskominfo Kaltim, Rabu (23/12/2020). Pimpinan Redaksi Disway-Nomor Satu Kaltim ini menyebut, perilaku demikian dapat menghambat kinerja pers, sekaligus menyumbat hak publik memperoleh informasi yang benar. Keterbukaan informasi merupaakn salah satu bentuk transparansi lembaga publik. Ia berharap, OPD di Kaltim bisa lebih kooperatif dan informatif kepada media. Termasuk, dalam pengelolaan data dan informasi yang dimuat di laman website masing-masing OPD. Agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan. "Layanan informasi yang diberikan, tidak hanya sekadar prosedural. Tapi juga harus progresif. Melalui penyampaian info yang terus-menerus," ungkapnya. Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim, Muhammad Haidir juga menyampaikan. Proses pelayanan keterbukaan informasi di Kaltim, mulai mengalami perbaikan. Meski pun ia mengakui, sengketa informasi masih sering terjadi. Tapi mayoritas kasusnya hanya masalah prosedural yang bisa diselesaikan dengan baik. Haidir menyebut, saat ini saja, KI sedang memproses 73 sengketa informasi. Namun, hal itu tidak menjadi dasar buruknya keterbukaan informasi di Kaltim.  Sebaliknya, masalah sengketa informasi yang sering muncul. Justru karena minimnya pemahaman terkait keterbukaan informasi. "Hampir 80 persen masalah sengketa informasi itu, hanya prosedural saja. Karena ketidakpahaman keterbukaan informasi," jelas Haidir. Oleh sebab itu, Haidir menyarankan sosialisasi keterbukaan informasi harus lebih masif disampaikan. Baik kepada masyarakat mau pun OPD di lingkungan pemerintah provinsi. Menyikapi hal itu, Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal berjanji. Pihaknya, sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama di Kaltim. Akan meningkatkan peran dan fungsi untuk mendukung keterbukaan informasi seluruh daerah di wilayah Kaltim. Terutama, terkait pengelolaan data dan penyampaian informasi yang bermanfaat. "Saya akan membuat strategi khusus terkait data eksisting di 10 kabupaten/ kota," pungkasnya. (krv/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: