IPK Kaltara Terbaik II

IPK Kaltara Terbaik II

TANJUNG SELOR, DISWAY – Indeks pembangunan ketenagakerjaan (IPK) Kaltara sukses bertengger di terbaik II berdasarkan urusan ketenagakerjaan kecil. Secara nasional, Kaltara berada di posisi ke-7, dengan IPK 72,65 dan masuk kategori menengah atas.

Kaltara pun mendapatkan penghargaan yang diserahkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah secara virtual. "Saya percaya, banyak orang di Kalimantan Utara yang terlibat dalam menyejahterakan pekerja, pemerataan kesempatan kerja, perlindungan tenaga kerja dan keluarganya, serta mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang lebih baik," kata Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, kemarin. Menurutnya, Pemprov Kaltara terus melakukan berbagai upaya pembangunan ketenagakerjaan, dan terus memperbaiki kualitas sumber daya manusia, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "IPK yang kita raih, dapat dijadikan sebagai acuan ke depan untuk melakukan intervensi dan sinergi. Dalam melaksanakan tugas pembangunan ketenagakerjaan," ujarnya. Untuk diketahui, penilaian IPK digunakan untuk memberikan penghargaan kepada kepala daerah. Yang berhasil dalam pencapaian pembangunan ketenagakerjaan terbaik secara nasional. IPK merupakan alat ukur atau instrumen satu-satunya di dunia yang dapat mengukur tentang kondisi ketenagakerjaan secara periodik, dan mampu tercermin tren atau grafik yang muncul di masing-masing daerah. Dengan demikian, kepala daerah juga dapat melakukan perencanaan serta intervensi kepada stakeholder, atau dinas-dinas yang mendukung pembangunan ketenagakerjaan di semua sektor. "Saya berharap semoga pembangunan ketenagakerjaan yang telah dilakukan dapat benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat, dan pada gilirannya mampu terus mendorong perbaikan iklim investasi, perluasan kesempatan kerja di Kalimantan Utara," ujar Irianto. Menurutnya, tantangan ke depan sudah dirasakan di beberapa bulan pada 2020 ini, yaitu meningkatnya angka pengangguran dan tingkat pengangguran terbuka dampak COVID-19. "Ibu Menteri tadi menggarisbawahi bahwa COVID-19 telah berdampak pada 29,12 juta pekerja, atau orang yang bekerja di Indonesia," ujarnya. Dari jumlah itu, lanjut Irianto, 2,65 juta orang menganggur, 0,76 juta orang bukan angkatan kerja, 1,77 juta orang sementara tidak bekerja, dan 24,03 juta orang bekerja dengan pengurangan jam kerja. Irianto juga menyampaikan, pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional memiliki empat tujuan utama. Yaitu pendayagunaan angkatan kerja, pemerataan kesempatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Pencapaian keempat tujuan tersebut, harus selalu dimonitor dan dievaluasi secara periodik dan berkesinambungan. Kementerian Ketenagakerjaan, kata Irianto, menggunakan IPK untuk mengukur keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan nasional melalui pengukuran beberapa variable indikator. Kegiatan ini telah dilakukan sejak 2011 lalu, dan setiap tahunnya diberikan apresiasi/penghargaan kepada provinsi yang mendapat nilai indeks terbaik. Hasil IPK yang sejak 2017 menggunakan metodologi berbasis SDGs, dan mulai 2019menggunakan aplikasi berbasis web dalam situs ipk.kemnaker.go.id ini, menunjukkan pencapaian IPK nasional 2019 pada angka 67,64. IPK nasional itu, meningkat 6,58 dibandingkan 2019, yaitu sebesar 61,06. Dengan IPK sebesar 67,64, maka status pembangunan ketenagakerjaan nasional meningkat menjadi kategori menengah atas dibandingkan IPK 2019 yang berada pada status menengah bawah. Kenaikan IPK 2020, lanjutnya, terjadi pada 8 indikator utama, yaitu perencanaan tenaga kerja, penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan dan kompetensi kerja, produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja, serta jaminan sosial tenaga kerja. Salah satu hal yang mendorong kenaikan IPK adalah meningkatnya kesadaran pemerintah daerah akan pentingnya perencanaan ketenagakerjaan, dan pengembangan unit-unit pelatihan kerja berbasis komunitas. Penguatan kelembagaan, juga membuat indikator hubungan industrial dan kondisi lingkungan kerja mengalami peningkatan. Demikian pula program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, juga masih cukup efektif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di perusahaan. Sehingga, pekerja dan pengusaha/pemberi kerja menyadari pentingnya jaminan sosial. Peningkatan beberapa indikator tersebut, kata Irianto, pada akhirnya akan bermuara terhadap meningkatnya produktivitas. HMS/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: