Gelar Dulu, Tersangka Kemudian

Gelar Dulu, Tersangka Kemudian

TANJUNG REDEB, DISWAY – Dugaan kasus korupsi atau mark up hiperbarik terus berproses. Satreskrim Polres Berau, jadwalkan gelar perkara di Mapolda Kaltim, dalam waktu dekat.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian mengatakan, saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dikatakannya, BPKP telah melakukan audit pemeriksaan, sudah seharusnya BPKP melaporkan ataupun menginformasikan hasil auditnya kepada penyidik. Lanjut Rido, dalam hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar, dari nilai barang Rp 8.715.000.000. Nominal itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Berau 2015. “Nah sekarang kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap ahli, jadi apa yang telah didapatkannya melalui audit, itu akan kami masukan dalam berkas perkara,” ujarnya kepada Disway Berau, Selasa (22/12). Untuk selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, maka akan segera dilakukan gelar di Polda Kaltim. Gelar itu, kata dia, dijadwalkan dalam pekan ini. Jika gelar telah dilaksanakan, baru akan ada penetapan tersangka. “Semoga tidak ada kendala, jadi tidak sampai tahun baru,” katanya. Terkait jumlah terperiksa yang bakal naik status jadi tersangka, Rido tidak bisa memberikan jawaban sekarang. Menurutnya, masih ada tahapan yang harus dilakukan, sehingga pihaknya tidak boleh langsung menyebut berapa jumlah tersangkanya. “Tidak bisa disebutkan sekarang. Tapi nanti pasti akan kami beritahu. Tunggu gelar di Polda dulu ya,” ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, pengadaan hiperbarik yang merugikan negara sekira Rp 3,4 miliar, bakal ada tersangkanya dalam waktu dekat (awal Desember 2020). Itu, setelah penyidik Satreskrim Polres Berau, melakukan pemeriksaan saksi di Jakarta dan Depok. Penetapan tersangka dalam waktu dekat, dipastikan oleh Kasatreskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian, belum lama ini.  “Tim penyidik baru saja tiba di Berau dari Jakarta dan Depok memeriksa saksi,” ujarnya kepada Disway Berau, Selasa (1/12). Saksi yang diperiksa di luar daerah, ada 8 orang. Dari berbagai unsur. Mulai distributor barang, hingga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam waktu dekat ini. Setelah ahli menentukan hasil perhitungannya, ahli akan diperiksa kembali. Ahli yang didatangkan ada tiga orang. Yang pertama adalah ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP, ahli pidana dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Jadi total yang diperiksa ada 11 orang. 8 saksi dan 3 ahli,” sebut perwira berpangkat balok tiga ini. Selain memeriksa sejumlah saksi, pihaknya bakal menyita beberapa dokumen untuk kepentingan penyidikan dari Depok. Namun, karena berbeda wilayah hukum, Satreskrim Polres Berau, harus mendapatkan restu dari Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dokumen yang diperiksa tentunya, berkaitan dengan pemeriksaan saksi di wilayah tersebut.  “Kami mengurus penetapan sita di PN Depok. Terkait dokumen apa itu, rahasia,” ungkapnya. Ditanya, berapa orang yang bakal menjadi tersangka? ditegaskan Rido, siapa yang terlibat atau terbukti berperan atau perbuatan melawan hukum, akan dimintai pertanggungjawaban. “Kami tidak bisa menduga-duga berapa orang. Yang jelas proses penyidikan masih berlangsung,” tegasnya. Rido pun enggan untuk menyebutkan status pekerjaan dari calon tersangka. “Tunggu saja nanti. Karena ini masih terus berproses,” jelasnya. Sementara, pihaknya telah bersurat untuk gelar perkara penetapan tersangka di Polda Kaltim. “Kemungkinan dalam minggu ini (penetapan tersangka),” tuturnya.*/fst/app

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: