Buru Penunggak Pajak

Buru Penunggak Pajak

TANJUNG SELOR, DISWAY – Pengusaha atau pemilik alat berat yang belum melaksanakan kewajibannya, yakni membayar pajak, menjadi target Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara.

Bahkan, BPPRD Kaltara menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Untuk “memburu” pemilik atau pengusaha yang memiliki tunggakan pajak alat berat. Karena menurut Kepala Bidang Pajak BPPRD Kaltara, Imam Pratikno, masih banyak tunggakan dari perusahaan yang belum dibayarkan. "Surat sudah dibuat. Hanya tinggal dikirim (ke Kejati Kaltim). Setelah itu, kita menunggu tindak lanjutnya. Apakah Kejati turun sendiri atau melibatkan kami," ujarnya, Senin (21/12). Dikatakan, jika melihat jumlah tunggakan pajak alat berat, jumlahnya tidak mencapai Rp 10 miliar. Hanya saja, dirinya menegaskan bahwa tunggakan itu harus tetap dibayarkan. Karena penghapusan pajak alat berat mulai berlaku setelah 28 Oktober 2020. Sedangkan tunggakan, kata Imam, sebelum 28 Oktober 2020 harus dibayarkan. Untuk itu, pihaknya menegaskan agar pelaku usaha atau perusahaan yang menunggak pajak alat berat, untuk segera membayarkan. "Apalagi sejak 2016 lalu, banyak perusahaan yang belum membayarnya," ungkapnya. Menurutnya, jika melihat aturan, tunggakan di atas Rp 100 juta akan melalui Kejati Kaltim. Apalagi, sejauh ini rata-rata jumlah tunggakan melebihi Rp 100 juta. Tidak ada yang di bawah Rp 100 juta. Oleh sebab itu, pihaknya sangat butuh kerja sama dengan Kejati Kaltim, agar perusahaan yang nakal dan tidak membayarkan pajak alat berat, bisa melunasi tunggakan itu. "Yang di atas Rp 100 juta kebanyakan perusahaannya tidak beroperasi. Kemudian kendaraan mereka rusak. Kita juga selalu mengecek apakah benar kendaraan rusak atau tidak," terangnya. "Yang jelas, yang nunggak harus bayar. Bahkan, sebelumnya ada keringanan. Yang di atas Oktober sementara bebas pajak alat berat. Kami juga masih menunggu apakah ada regulasi yang baru atau tidak," lanjut Imam. Pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak alat berat menjadi pengecualian dalam penarikan pajak di daerah. MK juga menghapus aturan yang masih menyamakan alat-alat berat sebagai kendaraan bermotor. MK memberikan tenggat waktu 3 tahun, sejak keputusan itu diterbitkan pada 2017 lalu. Untuk merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Hingga 2020 ini, terhitung pada Oktober lalu, pajak alat berat dihapuskan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: