Menkeu Sri Mulyani Tunda Penerapan Materai Rp 10.000
Jakarta, nomorsatukaltim.com - Pemberlakukan tarif bea meterai baru sebesar Rp 10.000 untuk dokumen elektronik mundur dari rencana semula. Yakni mulai 1 Januari 2021. Belum dipastikan kapan tarif bea materai baru tersebut akan diberlakukan. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
Dia menyebutkan, saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan aturan pelaksana UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Termasuk aturan teknis mengenai dokumen meterai elektronik. Namun, Menkeu belum memastikan kapan meterai elektronik itu bisa didapatkan masyarakat. Pihaknya sedang menyiapkan infrastruktur, bentuk, dan persiapan distribusinya. “Dan mungkin 1 Januari 2021 belum akan dilakukan. Karena persiapannya butuh waktu,” kata Sri Mulyani, di Jakarta, Senin (21/12/2020), sebagaimana dikutip Nomorsatu Kaltim dari Indopos.co.id. Sri Mulyani mengatakan, dalam peraturan pelaksana UU Bea Meterai, pihaknya akan mengatur lebih lanjut batas kewajaran nilai atas dokumen yang dikenakan bea meterai. Ia menegaskan, bea meterai dikenakan untuk dokumen. Bukan transaksi jual-beli. Menanggapi isu yang beredar, Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah memperhatikan batas dokumen yang dikenakan bea meterai. Dengan mempertimbangakan iklim investasi. Apalagi yang banyak bereaksi soal kebijakan tersebut berasal para milenial. Dia mengaku senang generasi milenial mulai sadar terhadap investasi di bidang saham dan barang berharga. “Jadi, kami tidak berkeinganan menghilangkan minat tumbuhnya para investor yang akan terus lakukan investasi di berbagai surat berharga,” ujar Sri Mulyani. Ia menegaskan, tujuan diterapkannya bea meterai tersebut untuk kesetaraan dokumen yang konvensional dan elektronik. Dalam pengenaan bea materai. Kata dia, bea materai tersebut adalah pajak atas dokumen atau keperdataan. Tapi bukan pajak atas transaksi. Namun yang muncul saat ini seolah-olah setiap transaksi saham dikenakan bea materai. “Padahal ini adalah pajak atas dokumen,” ujarnya. Sebagai info, dalam UU 10/2020, selain mencetuskan meterai elektronik, beleid tersebut juga menaikkan tarif bea meterai saat ini yang sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000. Namun, karena alasan masih banyak meterai tarif lama yang beredar di masyarakat, meterai lama masih bisa digunakan. Dengan catatan jumlah yang ditempel senilai Rp 10.000 atau lebih. (indopos/qn)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: