Pelajar Nekat Bawa Bakso Isi Sabu Masuk Lapas Tenggarong
KUKAR, nomorsatukaltim.com - Nekat. Mungkin itu kata yang cocok disematkan pada pemuda berusia 17 tahun ini. Lantaran mencoba menyelundupkan empat buah poket narkoba jenis sabu-sabu. Untuk warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong.
Kejadiannya pada Minggu (20/12/2020) lalu, tepatnya pukul 14.00 Wita. Pemuda yang duduk di bangku SMA itu, menyelipkan empat poket sabu-sabu di dalam sebuah daging bakso. Namun langkahnya terhenti, setelah petugas penjaga pintu utama Lapas melakukan pemeriksaan. Alhasil, pemuda tersebut tidak bisa berkutik lagi. Dan langsung ditahan oleh Lapas Kelas IIA Tenggarong. Selang satu jam setengah setelahnya, pelaku yang masih di bawah umur tersebut langsung diserahkan kepada Polres Kukar. Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Langsung kita serahterimakan BB (barang bukti) dan orangnya (pelaku)," ujar Kalapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwi Rijanto saat dihubungi Disway-Nomor Satu Kaltim, Senin (21/12/2020). Sementara itu, Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting menyebut, ada sebanyak 2 gram sabu-sabu yang terbungkus dalam daging pentol yang dibawa pelaku. Pelaku pun ternyata tidak bekerja sendiri. Ada pelaku lainnya yang turut mengantar barang haram tersebut. Sama-sama pelajar dan masih di bawah umur. Pelaku lainnya sedikit lebih beruntung. Saat kejadian hanya menunggu di depan pagar Lapas Kelas IIA Tenggarong. Dan berhasil kabur meninggalkan temannya. Rupanya ini bukan yang pertama bagi pelaku. Sudah yang ketiga kalinya, dengan modus yang sama. Dimasukkan dalam balutan daging bakso. Bakso dibelah, kemudian dijahit untuk menutup sayatannya. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka dijanjikan Rp 50 ribu," ujar Irwan. Kasat Reskoba Polres Kukar Ipda E Indrayani menjelaskan, saat ini tengah memburu pelaku lainnya. Yakni yang menunggu di depan pagar dan pelaku berinisial IKI. Yang biasa menyuruh pelaku untuk mengantar narkoba tersebut. Sedangkan warga binaan yang diduga penerima daging bakso isi sabu-sabu, bakal turut diperiksa oleh Polres Kukar. Untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. "Yang di dalam lapas akan diperiksa, karena barang belum sempat di tangannya," ujar E Indrayani. Saat ini pelaku mendekam di Mapolres Kukar. Pelaku terancam Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mrf/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: