Spesialis Maling Mobil di Samarinda dan Balikpapan Dibekuk

Spesialis Maling Mobil di Samarinda dan Balikpapan Dibekuk

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Tim Batman Polsek Balikpapan Utara berhasil meringkus seorang pemuda spesialis pencuri kendaraan roda empat atau mobil di Samarinda dan Balikpapan. Pengungkapan kasus ini bermula saat tim Batman mendapatkan laporan dari dua orang karyawan toko, yang mengetahui mobil operasional tokonya telah dibawa kabur oleh seseorang yang tak dikenalnya.

Dengan cepat, tim Batman membantu pengejaran pelaku yang diikuti oleh kedua karyawan toko tersebut. "Rupanya pelaku atas nama MR (26) ini mengambil kunci mobil Mitsubishi Colt L300 milik Toko Depo pada siang harinya sekitar pukul 14.30 Wita," ujar Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mokhammad Masud, Senin (21/12/2020). Lanjut Masud, pelaku yang sudah mengambil kunci mobil pada siang harinya tersebut, lantas kembali ke Toko Depo pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 Wita saat toko sudah tutup. "Dia bawa lari mobil itu dengan kunci yang sudah diambil siang harinya. Namun, ada dua orang karyawan toko yang mengetahuinya dan mereka membuntuti mobil yang dibawa pelaku," jelasnya. Mengetahui jika mobil curiannya dibuntuti orang lain, MR pun langsung berhenti di Jalan Soekarno-Hatta tepatnya kilometer 15. MR pun langsung melarikan diri masuk ke dalam sebuah hutan. Jumat (18/12/2020) pukul 21.00 Wita, tim Batman yang tiba di lokasi kejadian mengejar pelaku masuk ke dalam hutan. Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke Makopolsek Balikpapan Utara untuk dilakukan pemeriksaan. Barang bukti mobil beserta kuncinya pun dibawa ke Polsek Balikpapan Utara. "Dalam pemeriksaan yang kita lakukan, rupanya pelaku ini sudah pernah mencuri mobil juga. Dua TKP di Samarinda dan satu ini di Balikpapan," tambah Kapolsek Balikpapan Utara. Sementara itu berdasarkan keterangan MR, dirinya tidak ada niat untuk mengambil mobil tersebut. Lantaran melihat kunci mobil masih tertempel dan ia sudah tidak memiliki uang untuk pulang ke Samarinda lagi, maka aksi nekatnya itu pun terjadi. "Mobil itu saya pakai buat pulang aja ke Samarinda. Di sini saya ikut teman di kos," ujarnya. MR pun membenarkan, dirinya sudah yang ketiga kalinya melakukan pencurian kendaraan roda empat. "Iya, dua di Samarinda dan ini di sini (Balikpapan)," tambahnya. MR pun disangkakan dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: