Hendak Pinjam Uang ke Saudara, Pemuda Ini Malah Curi Burung

Hendak Pinjam Uang ke Saudara, Pemuda Ini Malah Curi Burung

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Seorang pemuda berinisial MM (30), warga Jalan Soekarno Hatta RT 34 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, terpaksa ditahan oleh tim Batman Polsek Balikpapan Utara. MM diringkus lantaran terbukti telah melakukan tindak pidana kriminal mengambil barang orang lain tanpa izin, alias mencuri seekor burung Cucak Ijo, pada Senin (7/12/2020) pukul 18.30 Wita.

Kapolsek Balikpapan Utara, Mokhammad Masud mengatakan, MM yang ditangkap di rumahnya ini setelah pihak Polsek Balikpapan Utara menerima laporan dari korban. Dan setelah melakukan penyelidikan di lapangan, ditemui ciri-ciri pelaku. "Kita lidik dan menemukan ciri-cirinya. Juga ada rekaman CCTV jadi kita mengetahui siapa pelakunya," ujarnya, Senin (21/12/2020). Lanjut Kapolsek Balikpapan Utara, pelaku pencurian burung ini pun akhirnya digiring ke Makopolsek Balikpapan Utara pada Sabtu (19/12/2020), pukul 15.30 Wita. "Kita amankan pelaku di rumahnya. Dan saat dilakukan pemeriksaan dia mengakuinya," jelasnya. Atas perbuatan pelaku, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta. Lantaran burung yang dicuri merupakan salah satu burung lomba yang sudah sering keluar sebagai juara. "Burung yang diambil ini, Cucak Ijo sering juara dalam perlombaan burung. Jadi harganya memang relatif agak mahal," tambahnya. Sementara itu berdasarkan pengakuan pelaku, saat itu dirinya terdesak kebutuhan uang karena ingin membeli makan. Namun, saat melihat ada seekor burung di pekarangan rumah tetangga saudaranya, maka ia pun nekat melancarkan aksinya tersebut. "Saya ambil terus saya jual aja. Lapar buat makan pak," ujar MM. MM pun menjual burung tersebut ke sebuah kios hewan di kawasan Jalan Soekarno Hatta dengan harga yang sangat murah, yakni Rp 40 ribu. "Saya enggak tahu kalau itu burung mahal. Saya jual aja," jelasnya. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MM disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 1(e) sub pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: