Kejari Tetapkan 1 Tersangka

Kejari Tetapkan 1 Tersangka

TANJUNG SELOR, DISWAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan menetapkan PN (50), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin es di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan.

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Bulungan, Haeru Jilly Roja’i , dugaan korupsi tersebut, terjadi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bulungan. Kasus ini bermula ketika DKP Bulungan mendapatkan bantuan dana senilai Rp 2,4 miliar, untuk pengadaan satu paket mesin pembuat es dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2016 lalu. "PN sebagai pihak penyedia barang, disangkakan melakukan mark up anggaran proyek mesin es senilai Rp 2,4 miliar, dengan kerugian negara ditaksir sekitar Rp 600 juta. Padahal, harganya tidak segitu,” ujar Haeru, Jumat (18/12). Pada Oktober 2020, lanjutnya, masyarakat Mangkupadi mengeluh mesin pembuat es untuk nelayan tidak beroperasi sejak dibangun pada 2016 lalu. Mendapatkan laporan tersebut, Kejari Bulungan pun melakukan peninjauan lokasi. Hasilnya, mesin pencetak es kapasitas 10 ton tersebut, tidak efektif. Karena membutuhkan kapasitas listrik yang terlalu besar, dan sangat membebani biaya operasional kelompok nelayan di Desa Mangkupadi. “Selama proses penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejari Bulungan, ada 20 orang saksi yang telah diperiksa. Para saksi itu terdiri dari beberapa pejabat di lingkungan DKP Bulungan, serta beberapa saksi lagi yang berdomisili di luar Provinsi Kaltara,” ungkapnya. Lanjut Haeru, pihaknya masih akan melakukan pengembangan atas kasus ini. Bahkan, ia mengungkapkan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain, selain PN. “Terkait tersangka lain, kita masih dalam pemeriksaan lebih lanjut lagi. Tapi itu nanti dulu. Masih akan kita selidiki dulu,” ujarnya. PN disangkakan dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, dan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: