Peracun Kucing Terancam Jerat Pidana

Peracun Kucing Terancam Jerat Pidana

Kasus kematian kucing yang tak wajar di Balikpapan terus terjadi. Angkanya semakin tinggi. Bahkan di akhir tahun ini sudah dua kasus terjadi. Jeratan pidana menanti para pelaku yang tega membunuh hewan lucu ini.

nomorsatukaltim.com - KASAT Reskrim Polresta Balikpapan angkat bicara terkait kasus ini. Kompol Agus Arif Wijayanto menyebut, baru satu laporan yang masuk terkait kematian kucing yang tak wajar. Itu adalah laporan dari Chairunissa, warga Jalan Siaga, Balikpapan Kota, yang menduga enam kucingnya diracun oknum tetangganya. "Benar ada, tapi baru satu laporan yang masuk terkait dugaan tersebut," ujarnya beberapa waktu lalu. Lanjut Kompol Agus, saat ini pihak kepolisian sudah masuk dalam tahap penyelidikan atas laporan tersebut. Hanya saja, hingga kini belum ada orang yang diamankan. Sehingga masih akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mengenai pidana, Kompol Agus menyebutkan, pelaku dapat dijerat menggunakan ancaman pidana. Baik pidana penjara maupun pidana denda. "Tentu pelaku yang dengan sengaja menyebabkan kucing tersebut mati, dapat dijerat dengan pasal 406 Ayat (2) KUHP," jelasnya. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Di samping itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pidana denda paling banyak Rp 4.500. "Silakan saja warga yang merasa menjadi korban (kucing diracun) melapor ke kami. Bila perlu disertakan barang bukti," tutupnya. Selain Chairunissa, empat ekor kucing milik Suparjo, warga Gunung Sari Ilir juga mati diduga diracun. Balikpapan Cat Rescue (BCR) Foundation yang menerima laporan tersebut menduga, kucing milik pria paruh baya ini diracun menggunakan racun tikus. "Kucing diracun pakai racun tikus campur nasi," kata Humas BCR, Riana, beberapa waktu lalu. Menyikapi hal tersebut, BCR lantas mengadu ke RT setempat, persisnya RT 58. Namun lantaran tak ditemui, mereka mengadu ke Pihak Kelurahan. "RT tidak ada di tempat. Jadi tim kami sudah melaporkan ke kelurahan," tutupnya. Peristiwa ini menambah catatan kasus kematian kucing di Balikpapan dengan dugaan diracun orang tak bertanggungjawab. Berdasarkan data BCR, di 2014, terdapat delapan ekor kucing mati di  Sepinggan. Pada 2018, terdapat 17 ekor kucing mati di Gunung Samarinda Baru. Sementara di tahun ini, lima ekor mati di Klandasan, 12 ekor mati di Kelurahan Damai, enam ekor mati di Balikpapan Kota, dan empat ekor di Gunung Sari Ilir. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: