Waspada, 700 Lembar Uang Palsu Beredar di Samarinda

Waspada, 700 Lembar Uang Palsu Beredar di Samarinda

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Pasangan suami istri (Pasutri), IW (43) dan SW (42) kini tak lagi bisa merasakan hangatnya rumah tangga. Sebab sejoli ini harus mendekam di dalam kurungan sel tahanan, akibat melakukan tindak pidana peredaran uang palsu (Upal).

Demi meraih untung, pasutri ini tak lagi memikirkan penderitaan warga Samarinda lainnya. Terlebih mengingat kondisi saat ini dalam gempuran masa pagebluk dan sulitnya perekonomian. Keduanya menyasar para pedagang kecil untuk mengedarkan upal mereka. Informasi diterima, pelaku memproduksi upal menggunakan printer yang dilengkapi pemindai warna. Di dalam kamar indekosnya, Jalan M Yamin, Gang 1, Samarinda Ulu, lembar demi lembar upal dicetak. Selain IW dan SW, satu rekannya, sebut saja Gepeng, juga turut membantu. Mula-mula, empat uang kertas dijejer rapi di mesin printer. Setelah dipindai, barulah dicetak dan dipotong sesuai ukuran mata uang. "Belajarnya dari teman di dalam Lapas (lembaga pemasyarakatan). Saya kenal dengan istri saya juga pas di penjara, setelah itu baru tinggal bersama," kata IW yang ditemui di Polsek Sungai Pinang, Kamis (17/12/2020) siang. Menggunakan kertas tulis pada umumnya, ketiganya mencetak dua pecahan mata uang. Yakni, pecahan Rp 100 ribu dan Rp 20 ribu. Setidaknya, selama sebulan beroperasi, lebih dari 700 lembar upal dicetak. Agar tak gampang diketahui saat dibelanjakan, ketiganya mengedarkan upal ke para pedagang yang berada di kawasan pinggiran Kota Tepian. Tepatnya di Jalan Poros Samarinda-Bontang. "Beli kebutuhan sehari-hari, makan atau rokok. Saya tidak pernah memaksa penjual, tapi mereka terima saja. Yang belanja saya saja, istri cuman ikut," ucap IW. Lanjut IW, dirinya nekat melakukan peredaran upal sebab himpitan ekonomi. Pria yang pernah terjerat kasus narkotika ini pun akhirnya mengambil jalan pintas. Terlebih dirinya yang tidak mengenyam pendidikan formal, membuat perantau asal Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) ini susah mencari pekerjaan setelah bebas dari jeratan bui, Maret lalu. "Saya susah mau cari kerja. Ditolak di mana-mana. Saya tidak rencanakan begini (mengedarkan upal), cuman karena tuntutan perut, mas," tukasnya. IW dan SW akhirnya diringkus kepolisian pada Selasa (15/12/2020), pukul 17.00 Wita. Saat diringkus, upal masih berserakan di kamar indekosnya, lengkap dengan pisau pemotong kertas dan penggaris. Jika dinilai rupiah, upal yang diamankan senilai Rp 54.860.000. "Kami amankan upal sebanyak 683 lembar. Rinciannya, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 169 lembar dan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 515 lembar. Ada juga uang asli senilai Rp 167 ribu. Uang asli itu hasil kembalian ketika mereka belanja," terang Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro. Satu pelaku lainnya, kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pria yang akrab disapa Gepeng ini, juga diketahui membawa printer sebelum polisi menggerebek indekos yang disewa IW. Gepeng diketahui berperan sebagai pencetak uang palsu. "Para pelaku kebanyakan menjalankan aksinya saat malam hari dan di warung kecil, agar tidak gampang diketahui kalau menggunakan upal," jelasnya. Perwira berpangkat tiga balok emas di pundaknya ini juga menduga, upal telah banyak tersebar di wilayah hukumnya. Upal yang tersebar diduga mencapai nilai Rp 16 juta. Mengingat, lebih dari 700 lembar upal telah tercetak. "Untuk masyarakat kami mengimbau untuk lebih teliti. Mereka ini pakai kertas biasa. Permukaan upal ini lebih licin. Tentu tidak sama dengan uang asli," pungkasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: