Kuasa Hukum 2 Mahasiswa Tersangka Demo UU Ciptaker Sebut Ada Kejanggalan

Kuasa Hukum 2 Mahasiswa Tersangka Demo UU Ciptaker Sebut Ada Kejanggalan

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Sidang praperadilan dua mahasiswa atas dugaan penganiayaan serta kepemilikan senjata tajam, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (15/12/2020) siang. Persidangan telah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Yang dihadirkan oleh masing-masing pihak kuasa hukum dari dua tersangka, Firman dan Wisnu.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua mahasiswa ini ditangkap, ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka, pasca aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berujung bentrok di depan Kantor DPRD Kaltim, 5 November silam. Wisnu, mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul), ditangkap petugas karena diduga telah melakukan tindak penganiayaan berupa pelemparan batu. Mengakibatkan satu personel polisi mengalami luka di bagian kepalanya. Sedangkan Firman, mahasiswa Politeknik Negeri Samarinda (Polnes), ditangkap petugas karena diduga membawa senjata tajam (sajam) berupa badik. Singkatnya, ketika proses hukum sedang berjalan, kedua mahasiswa ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda. Namun perihal penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka, dituding mengalami cacat formil prosedur. Polisi dianggap hanya mengkambing hitamkan kedua mahasiswa tersebut. Atas dasar itulah, dua tersangka melalui kuasa hukumnya, memilih menempuh jalur praperadilan. Dalam persidangan perkara Wisnu yang dipimpin Hakim Tunggal Yoes Hartyarso, kuasa hukum tersangka menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Unmul, Orin Gusta Andini. Saksi ahli ini dimintai keterangannya, guna menjelaskan prosedur formil. Mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka yang dilakukan Polresta Samarinda terhadap tersangka Wisnu. Dijelaskannya, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, polisi harus lebih dulu memenuhi dua alat bukti. "Saksi ahli mengatakan, kualitas alat bukti itu akan sempurna bila dikumpulkan sebelum penetapan tersangka. Berbeda dengan alat bukti yang baru ditemukan setelah seseorang ditetapkan tersangka," ucap Indra, kuasa hukum tersangka Wisnu. Indra mengatakan, dari seluruh alat bukti yang dibeberkan pihak kepolisian di dalam persidangan, ada sejumlah alat bukti yang baru dikumpulkan pihak kepolisian setelah Wisnu ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, maka alat bukti tersebut bisa dinyatakan tidak sempurna. "Salah satunya itu, ada surat visum dari dokter terhadap korban yang baru keluar di 26 November. Itu yang menurut kami, nilai kualitas alat buktinya kepolisian tidak sempurna. Kalau ternyata, alat bukti baru terkumpul setelah penetapan tersangka," terangnya. Indra berharap, dengan apa yang telah disampaikan saksi ahli, dapat menjadi pertimbangan hakim tunggal saat nantinya menjatuhkan putusan di dalam persidangan selanjutnya. "Tadi pihak termohon (kepolisian), memilih untuk tidak menghadirkan saksi ahli. Jadi langsung masuk pada agenda kesimpulan dari fakta persidangan," tandasnya. Usai mendapatkan keterangan dari saksi ahli, majelis hakim kemudian menutup persidangan. Sidang kembali dilanjutkan hari ini (16/12/2020). Dengan agenda menyampaikan kesimpulan dari fakta-fakta persidangan yang telah terungkap selama pemeriksaan perkara di praperadilan. Sidang praperadilan ini telah bergulir sebanyak empat kali dengan serangkaian agenda. Di antaranya, pembacaan dari pemohon dalam hal ini tersangka, terhadap termohon Polresta Samarinda. Pemohon mempertanyakan terkait alasan penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Kemudian sidang dilanjutkan jawaban termohon atas pertanyaan pemohon. Yakni dengan membeberkan sejumlah alat bukti atas penetapan tersangka. "Dari kami, pihak pemohon telah mengajukan replik. Namun termohon tidak mengajukan duplik. Sehingga sidang dilanjutkan pada kesimpulan," pungkasnya. Sementara itu, sidang praperadilan atas perkara Firman, terpaksa ditunda oleh Hakim Tunggal Agung Sulistiyono. Lantaran pihak pemohon tak dapat menghadirkan saksi ahli di persidangan. "Iya sidang ditunda, karena kami tidak bisa hadirkan saksi ahli. Saksi yang kami ajukan sedang sakit," ucap tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Bernard Marbun selaku kuasa hukum tersangka Firman ketika dikonfirmasi usai persidangan. Rencananya dalam persidangan hari ini, kuasa hukum Firman, akan kembali menghadirkan Orin Gusta Andini sebagai saksi ahli pengganti mereka. "Jadi besok (hari ini, Red.) kalau bisa, setelah saksi ahli dimintai keterangan, kami mau mengusulkan agar langsung dilanjutkan pada agenda kesimpulan. Sehingga di Kamis (17/12), langsung pada putusan Hakim Tunggal," tandasnya. Bernard mengatakan, terungkap di dalam persidangan, pihak termohon Polresta Samarinda, menyatakan Firman tertangkap tangan membawa senjata tajam. Hal itu disampaikan tim Advokasi Polresta Samarinda, di dalam persidangan beragendakan jawaban termohon atas pertanyaan pemohon. Hanya saja, lanjut Bernard, menurut Perkap kepolisian nomor 8 tahun 2019 terkait tertangkap tangan, dijelaskan, seharusnya Polresta Samarinda tidak perlu melakukan mekanisme gelar perkara. "Tetapi termohon, dalam hal ini kepolisian menjabarkan di poin 4 dan 5, mereka menggambarkan bahwa ini semua sudah sesuai dengan gelar perkara. Artinya tidak sinkron, jawaban termohon di poin 3, dengan jawaban di poin 4 dan 5," jelasnya. Oleh sebab itu, pihak pemohon dalam sidang beragendakan duplik, mengajukan kepada hakim tunggal untuk dapat menghadirkan saksi ahli di persidangan. "Jadi Firman ini kenapa? Apakah dia memang tertangkap tangan, atau masuk dalam perkara biasa?" Ungkapnya. "Bila perkara biasa, kan jelas, setelah penyelidikan kemudian dilakukan gelar perkara. Ketika ada pidananya lalu ditetapkan tersangka. Seharusnya kan begitu mekanismenya. Tapi ini mereka bilang, Firman tertangkap tangan. Artinya tidak perlu mekanisme gelar perkara," sambungnya. Bernard menyampaikan, ada kejanggalan atas tertangkap tangannya Firman oleh kepolisian. Pasalnya saat kejadian, sajam yang diduga milik Firman berada sejauh 8 meter ketika tersangka diamankan. "Sehingga agak susah kalau mau diklaim Firman ini tertangkap tangan. Karena barang buktinya itu ada sejauh 8 meter, saat Firman diamankan. Sehingga itu di luar penguasaan si Firman," ucapnya. Bernard mengaku optimis, bahwa kliennya dapat memenangkan praperadilan tersebut. "Kami selalu optimis. Semua keputusan ada pada hakim tunggal," pungkasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: