Keputusan PSU Pilkada Kutim Ada di Tangan MK

Keputusan PSU Pilkada Kutim Ada di Tangan MK

Ia menjelaskan, PSU terjadi jika Bawaslu menemukan laporan gangguan di TPS. Kemudian kejanggalan seperti kotak suara yang terbuka, petugas merusak surat suara hingga tidak sah, serta pemilih melakukan pencoblosan berulang kali.

“Atau ada banyak pemilih yang tidak terdaftar dan diperbolehkan mencoblos. Ya kalaupun ada, pasti akan kita rekomendasikan ke MK. Agar diproses,” paparnya.

Dalam proses pemilihan, lanjut dia, Bawaslu tidak menemukan satu pun pelanggaran tersebut. Begitu pula laporan dari masyarakat. Atas dasar itu, pihaknya menilai, PSU tidak mungkin terjadi melalui putusan Bawaslu.

Namun, ia kembali menekankan, keputusan bisa berubah bila ditetapkan oleh MK. “Jika sudah ditetapkan oleh MK, maka kami pasti ikuti aturan tersebut,” tandasnya. (bct/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: