Hari Ini Lanjutan Sidang Korupsi PT AKU, JPU Masih Gali Keterangan Saksi

Hari Ini Lanjutan Sidang Korupsi PT AKU, JPU Masih Gali Keterangan Saksi

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Sidang kasus korupsi penyertaan modal Pemprov Kaltim kepada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU), kembali berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, hari ini (14/12/2020).

Agenda persidangan masih pemeriksaan keterangan saksi-saksi. Terkait perbuatan terdakwa Yanuar, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusda PT AKU, yang diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal dari Pemprov Kaltim senilai Rp 27 miliar. Modus rasuah yang dilakukan Yanuar ialah, berupa investasi bodong PT AKU ke sembilan perusahaan buatannya. Akibat perbuatannya itu, negara harus menderita kerugian sebesar Rp 29 miliar. Kerugian tersebut berasal dari laba keuntungan serta modal yang dikucurkan Pemprov Kaltim ke Perusda yang membidangi perkebunan sawit tersebut. Di dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda Indriasari dan Sri Rukmini, akan menghadirkan empat orang saksi. Mereka dihadirkan untuk menyampaikan pengetahuannya mengenai kerja sama PT AKU dengan sembilan perusahaan yang dibuat terdakwa. "Ada empat orang yang dipanggil Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kaltim untuk menghadiri persidangan besok (hari ini, Red.) sebagai saksi. Cuman untuk nama-namanya, saya lupa. Ada data namanya, tapi di kantor," ungkap Indriasari saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (13/12/2020). Keempat saksi yang dihadirkan di persidangan merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Pemprov Kaltim. Nantinya di dalam persidangan, JPU akan lebih menggali keterangan keempat saksi, terkait pengatahuan mereka tentang perbuatan terdakwa yang telah mendirikan beberapa perusahaan. "Pendirian perusahaan itu kan dari terdakwa, jadi yang kami cari terkait mekanisme prosedur untuk pendirian (sembilan) perusahaan itu. Kalau dari pihak Pemprov, apakah mendapatkan laporan, atau mereka ada rapat sebelumnya dengan Perusda," terangnya. Disebutkan Indri, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, JPU telah menyiapkan sebanyak 12 saksi. Dari jumlah itu, dua di antaranya telah dihadirkan pada sidang sebelumnya. Sedangkan empat orang saksi baru akan dihadirkan dalam persidangan hari ini. Sehingga tinggal enam orang saksi lagi untuk dimintai keterangannya di dalam persidangan dengan agenda yang sama. "Sidang ini masih seperti opening saja sih. jadi belum ke inti ya. Untuk yang lebih serunya, nanti ketika kami hadirkan saksi sekaligus rekan terdakwa Yanuar ini. Atas nama Nuriyanto. Dia juga sudah tersangka dan akan disidangkan perkaranya. Kemungkinan di akhir dia dihadirkan. Karena dia yang lebih banyak tahu," bebernya. Sidang yang berlangsung hari ini, akan dipimpin oleh Hongkun Ottoh selaku Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi Abdul Rahman Karim dan Aswin Kusmanta sebagai hakim anggota. Diberitakan sebelumnya, di dalam persidangan yang berlangsung Senin (7/12/2020) lalu, JPU Indriasari dan Sri Rukmini menghadirkan dua orang saksi atas nama Suriansyah dan Fahmi. Kedua saksi ini dihadirkan, terkait pengetahuannya mengenai kucuran dana dari Pemprov Kaltim kepada Perusda PT AKU secara berjenjang. Tepatnya, pada medio 2003 hingga 2010, dengan nilai keseluruhannya sebesar Rp 27 miliar. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: